• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amnesty Internasional: Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Freeport Langgar HAM

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:20
in Nasional
Pertambangan

Ilustrasi-Tambang. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, secara prinsip Amnesty International setiap kasus pembuangan limbah perusahaan tambang yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat adalah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

“Pembuangan limbah perusahaan tambang seperti Freeport yang mengancam kerusakan lingkungan adalah pelanggaran HAM, khususnya hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, hak atas kesehatan, dan hak atas sanitasi dan air,” ujar Usman kepada INDOPOSCO, Rabu (6/8/2025).

BacaJuga:

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G Sorot Tingginya Angka Perundungan Murid

Kapal Selam Indonesia Terancam “Bolong”, Kasal Buka Opsi Beli Interim

Baru 3.879 Peserta, Program SMK Go Global Masih Jauh dari Target 40.000 di 2026

Maka pada kasus tersebut, menurut Usman, pemerintah wajib melindungi hak-hak tersebut dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan, termasuk pembuangan limbah tambang.

“Aparat berwenang juga wajib menyelidiki dugaan pembuangan limbah pertambangan yang sewenang-wenang, sehingga membahayakan lingkungan dan masyarakat setempat,” tegasnya.

Ia juga meminta Freeport agar bertanggung jawab dan menghormati HAM dan tidak melakukan praktik yang membahayakan, termasuk emisi gas rumah kaca dan limbah beracun, kontaminasi udara, air dan tanah serta penggundulan hutan.

“Ini berdampak buruk pada kehidupan dan kesehatan manusia, ekosistem dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia terutama yang berkaitan dengan tambang Grasberg di Papua menjadi kasus lingkungan terbesar dan paling kontroversial di Indonesia. Di antaranya terkait pembuangan limbah (Tailing) ke sungai, setidaknya 200 ribu ton tailing per hari dibuang ke sungai Aikwa dan sekitarnya.

Diketahui, Tailing adalah limbah hasil pengolahan tambang yang mengandung logam berat seperti tembaga, arsenik, dan merkuri. Sungai dan dataran banjir di sekitarnya tercemar, mengganggu ekosistem sungai dan laut, serta mata pencaharian masyarakat adat.

Akibatnya, terjadi pencemaran air tanah dan permukaan di sekitar area tambang menunjukkan kandungan logam berat yang tinggi. Sehingga meninggalkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan jangka panjang terhadap tanah di area terdampak.

Selain itu juga akibat eksplorasi Freeport menyebabkan kerusakan hutan dan gunung Ertsberg. Sebagian besar Grasberg telah dikeruk hingga berubah bentuk. Dan ribuan hektare hutan hujan tropis rusak dan hilang akibat aktivitas tambang terbuka. (nas)

Tags: kesehatanPelanggaran HAMpertambanganPT Freeport Indonesia

Berita Terkait.

pelajar
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G Sorot Tingginya Angka Perundungan Murid

Rabu, 9 September 2026 - 20:02
kasal
Nasional

Kapal Selam Indonesia Terancam “Bolong”, Kasal Buka Opsi Beli Interim

Rabu, 9 September 2026 - 19:29
p2mi
Nasional

Baru 3.879 Peserta, Program SMK Go Global Masih Jauh dari Target 40.000 di 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09
Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G: Skor Matematika Justru Turun 

Rabu, 9 September 2026 - 14:30
Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 
Nasional

Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 

Rabu, 9 September 2026 - 14:15
Kemenkes Belum Tahu Penyebab Siswi Amnesia Usai Keracunan MBG di Karo
Nasional

Kemenkes Belum Tahu Penyebab Siswi Amnesia Usai Keracunan MBG di Karo

Rabu, 9 September 2026 - 13:15

OLAHRAGA

liga
Olahraga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Editor Laurens Dami
Rabu, 9 September 2026 - 18:18

INDOPOSCO.ID - Panggung Liga Champions 2026/2027 matchday pertama fase liga kembali menyuguhkan parade pertandingan kelas berat. Sejumlah klub raksasa Eropa...

SelengkapnyaDetails
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57
atlet

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Selasa, 8 September 2026 - 11:11
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.