• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amnesty Internasional: Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Freeport Langgar HAM

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:20
in Nasional
Pertambangan

Ilustrasi-Tambang. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, secara prinsip Amnesty International setiap kasus pembuangan limbah perusahaan tambang yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat adalah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

“Pembuangan limbah perusahaan tambang seperti Freeport yang mengancam kerusakan lingkungan adalah pelanggaran HAM, khususnya hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, hak atas kesehatan, dan hak atas sanitasi dan air,” ujar Usman kepada INDOPOSCO, Rabu (6/8/2025).

BacaJuga:

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Maka pada kasus tersebut, menurut Usman, pemerintah wajib melindungi hak-hak tersebut dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan, termasuk pembuangan limbah tambang.

“Aparat berwenang juga wajib menyelidiki dugaan pembuangan limbah pertambangan yang sewenang-wenang, sehingga membahayakan lingkungan dan masyarakat setempat,” tegasnya.

Ia juga meminta Freeport agar bertanggung jawab dan menghormati HAM dan tidak melakukan praktik yang membahayakan, termasuk emisi gas rumah kaca dan limbah beracun, kontaminasi udara, air dan tanah serta penggundulan hutan.

“Ini berdampak buruk pada kehidupan dan kesehatan manusia, ekosistem dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia terutama yang berkaitan dengan tambang Grasberg di Papua menjadi kasus lingkungan terbesar dan paling kontroversial di Indonesia. Di antaranya terkait pembuangan limbah (Tailing) ke sungai, setidaknya 200 ribu ton tailing per hari dibuang ke sungai Aikwa dan sekitarnya.

Diketahui, Tailing adalah limbah hasil pengolahan tambang yang mengandung logam berat seperti tembaga, arsenik, dan merkuri. Sungai dan dataran banjir di sekitarnya tercemar, mengganggu ekosistem sungai dan laut, serta mata pencaharian masyarakat adat.

Akibatnya, terjadi pencemaran air tanah dan permukaan di sekitar area tambang menunjukkan kandungan logam berat yang tinggi. Sehingga meninggalkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan jangka panjang terhadap tanah di area terdampak.

Selain itu juga akibat eksplorasi Freeport menyebabkan kerusakan hutan dan gunung Ertsberg. Sebagian besar Grasberg telah dikeruk hingga berubah bentuk. Dan ribuan hektare hutan hujan tropis rusak dan hilang akibat aktivitas tambang terbuka. (nas)

Tags: kesehatanPelanggaran HAMpertambanganPT Freeport Indonesia

Berita Terkait.

Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45
India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat
Nasional

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:03

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.