• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi VII DPR Minta Kemenhut Kaji Izin Wisata Taman Nasional Komodo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:26
in Nasional
Evita-Nursanty

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.

Dia menilai bahwa perlu ada dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya. Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi.

BacaJuga:

Tak Ingin Kehilangan Momentum, Pemerintah Percepat Integrasi AI dalam Layanan Publik

Kasus Lagu “Lalaki Langit”, Djohermansyah Nilai Pembinaan Kepala Daerah Perlu Dievaluasi

Kompolnas Ungkap Fakta Baru Tragedi Katingan, 3 Polisi Diduga Dianiaya Sebelum Gugur

“Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” kata Evita di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan hal itu karena ada protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, serta oleh perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di dalam kawasan TNK. PT KWT disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.

Menurut dia, permintaan untuk mengkaji ulang izin-izin tersebut termasuk, perubahan zonasi sejak tahun 2012, adalah hal yang sangat wajar. Jika perubahan zonasi tersebut terbukti mengganggu habitat komodo, maka sudah seharusnya dikembalikan ke zonasi sebelumnya, yakni dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba.

Artinya, kata dua, tidak boleh ada pembangunan resort atau fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional, dan seluruh aktivitas semestinya diarahkan ke luar kawasan.

Menurut dia, komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi. Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, maka ruang hidup komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia.

“Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” katanya.

Dia menegaskan bahwa TNK yang juga merupakan situs Warisan Dunia UNESCO harus mendapatkan perhatian khusus. Untuk itu, status taman nasional tersebut tidak bisa disamakan dengan taman nasional lain.

“Setiap proyek pembangunan harus dinilai secara menyeluruh dengan pendekatan analisis dampak dalam konteks situs warisan dunia,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam Pasal 33, menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan zona inti taman nasional. Sementara dalam Pasal 35 disebutkan bahwa pemerintah berwenang menghentikan pemanfaatan dan bahkan menutup taman nasional jika dibutuhkan.

“Kita juga mendorong adanya partisipasi yang lebih besar dari masyarakat adat dan lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan taman nasional. UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan bahwa konservasi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sayangnya, masyarakat justru seringkali tidak dilibatkan,” kata Evita.

Untuk itu, dia mendorong adanya audit independen terhadap seluruh proyek pariwisata yang sedang berjalan di TNK. Ia menekankan bahwa setiap proyek harus sejalan dengan standar perlindungan situs warisan dunia UNESCO.

“Sekali lagi, saya minta agar suara UNESCO benar-benar diperhatikan. Jangan sampai status warisan dunia Komodo ini dicabut karena aktivitas bisnis yang mengancam kelestarian komodo serta nilai alam dan budaya kawasan ini,” kata dia. (bro)

Tags: DPR RIIzinKemenhutWisata Taman Nasional Komodo

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Tak Ingin Kehilangan Momentum, Pemerintah Percepat Integrasi AI dalam Layanan Publik

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:06
Djohermansyah-Djohan
Nasional

Kasus Lagu “Lalaki Langit”, Djohermansyah Nilai Pembinaan Kepala Daerah Perlu Dievaluasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:14
TKP
Nasional

Kompolnas Ungkap Fakta Baru Tragedi Katingan, 3 Polisi Diduga Dianiaya Sebelum Gugur

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03
Penangkapan
Nasional

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:01
najib
Nasional

Dukung Perubahan Nama Provinsi Jabar, PAN Ingatkan Historinya

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:06
bnpb
Nasional

Kekeringan Meluas, BNPB Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih ke Sejumlah Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:44

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.