• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ahli Presiden: Bukti Negara Hadir, Unified System Optimalkan Tata Kelola Zakat

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:36
in Nasional
Sidang-lanjutan

Sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dalam persidangan keenam perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 itu, Ahli Presiden/Pemerintah, Prof. Dr. Bahrul Hayat, menyampaikan untuk memaksimalkan peran zakat sebagai alat jaminan sosial dan pembangunan, diperlukan sistem pengelolaan yang menyatu dan terintegrasi secara menyeluruh, atau dikenal sebagai Unified System.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Sistem ini menekankan pentingnya keselarasan dalam tata kelola serta koordinasi di tingkat nasional. Dengan adanya sistem terpadu ini, diharapkan potensi penghimpunan zakat dapat meningkat, pengelolaan dan pelayanan zakat menjadi lebih efisien dan efektif, serta distribusi dan pemanfaatannya lebih tepat sasaran.

Selain itu, sistem ini juga bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat secara keseluruhan.

Bahrul menjelaskan bahwa unified system merupakan desain tata kelola zakat yang menempatkan negara sebagai penyedia layanan publik, termasuk dalam pengaturan zakat. Sistem ini menuntut integrasi pengelolaan zakat baik secara horizontal antarlembaga, maupun secara vertikal dari tingkat pusat hingga daerah.

Integrasi horizontal merujuk pada koordinasi dan sinergi antarlembaga pengelola zakat. Sementara itu, integrasi vertikal berarti adanya satu garis koordinasi dari tingkat pusat hingga ke daerah. Sistem terpadu ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam penghimpunan, akuntabilitas dalam pengelolaan, dan efektivitas dalam pendayagunaan zakat bagi mustahik.

“Konsep unified system dalam pengelolaan zakat juga selaras dengan ketentuan syariat Islam. Berdasarkan ketentuan syariat Islam yang mengamanatkan kewenangan negara dalam pengelolaan zakat serta sebagai implementasi dari unified system tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah non-struktural untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dengan demikian, hadirnya peran serta masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) diarahkan untuk membantu BAZNAS selaku pengemban amanah UU 23/2011. Peran LAZ adalah mendukung fungsi BAZNAS yang juga harus dimaknai membantu negara dalam pengelolaan zakat,” ucap Bahrul.

Bahrul yang juga merupakan mantan Ketua Panitia Kerja RUU Pengelolaan Zakat Tahun 2011 menegaskan bahwa pemberian rekomendasi terhadap pendirian LAZ oleh BAZNAS justru ditujukan untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut memenuhi standar operasional yang profesional, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip-prinsip unified system yang diatur dalam undang-undang.

Ia juga menyebut keberadaan dan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi, melainkan merupakan bagian dari sistem zakat nasional yang terintegrasi.

“Hal ini esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan, zakat dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peran BAZNAS dalam merekomendasikan pendirian LAZ merupakan tindakan yang sah dan diperlukan demi tercapainya pengelolaan zakat yang optimal dan terpadu,” jelas Bahrul dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Bahrul Hayat juga tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI (2006–2014) dan kini merupakan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sidang uji materi ini diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II), dengan mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Pengelolaan Zakat yang dinilai membatasi peran masyarakat dalam pengelolaan zakat. Putusan MK atas perkara ini akan menjadi acuan penting dalam merumuskan arah kebijakan zakat nasional ke depan. (adv)

Tags: Mahkamah KonstitusiPengelolaan ZakatSidang lanjutan uji materi

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.