• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MUI: Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong itu Hak Prerogatif Presiden

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 4 Agustus 2025 - 10:10
in Nasional
tom

Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong. Foto: Instagram/@antaranews

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, MUI menghormati putusan Presiden Prabowo Subianto tentang pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Itu hak prerogratif Presiden yang dijamin dalam Konstitusi Negara,” kata Zainut dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

BacaJuga:

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

“Itu ada pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” sambungnya.

Zainut menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang mengharuskan memperhatikan pertimbangan DPR, Presiden melalui dua menterinya, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg sudah meminta pertimbangan kepada DPR selaku representasi rakyat untuk memperoleh pertimbangan yang rasional dan objektif atas pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

“Kami meyakini pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden kepada para pihak bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata, tetapi ada pertimbangan kemaslahatan politik yang lebih besar yaitu maslahat ‘ammah yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Yakni untuk keutuhan dan persatuan bangsa dan untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional,” terangnya.

Seperti diketahui, pascapemilu 2024 baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) masih menyisakan friksi dan keterbelahan sosial di tengah kehidupan masyarakat akibat adanya polarisasi dan perbedaan pilihan politik.

Polarisasi politik, di mana masyarakat terbagi menjadi kubu-kubu yang berseberangan, dapat meningkatkan ketegangan sosial, menggangu harmoni dan kerukunan masyarakat sehingga dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto diharapkan dapat meredakan ketegangan sosial dan menepis dugaan adanya dendam politik dan kriminalisasi hukum terhadap lawan politik. Karena secara kebetulan figur Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah figur yang menjadi simbol dari kubu pesaing dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2024,” ungkap Zainut.

Pemberian amnesti dan abolisi kepada kedua tokoh tersebut pada momentum menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi wasilah terwujudnya rekonsiliasi nasional, sehingga masyarakat kembali menjalani kehidupan yang rukun, damai dan saling memuliakan.

“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada Pak Tom Lembong dan Pak Hasto, merupakan sikap kenegarawanan Presiden yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Zainut menambahkan, dengan diterbitkannya Kepres tentang Abolisi dan Amnesti hendaknya semua pihak bisa menahan diri dan menghentikan silang pendapat dan perselisihan. Sebagaimana kaidah fikih hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf (Keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perselisihan). (nas)

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantoMUIThomas Lembongzainut tauhid sa'adi

Berita Terkait.

harman
Nasional

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:18
rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55
sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.