• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MUI: Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong itu Hak Prerogatif Presiden

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 4 Agustus 2025 - 10:10
in Nasional
tom

Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong. Foto: Instagram/@antaranews

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, MUI menghormati putusan Presiden Prabowo Subianto tentang pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Itu hak prerogratif Presiden yang dijamin dalam Konstitusi Negara,” kata Zainut dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

BacaJuga:

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

Kemenko PMK Dorong Lampung Tengah Jadi Percontohan Kerukunan Umat Beragama Nasional

Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR

“Itu ada pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” sambungnya.

Zainut menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang mengharuskan memperhatikan pertimbangan DPR, Presiden melalui dua menterinya, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg sudah meminta pertimbangan kepada DPR selaku representasi rakyat untuk memperoleh pertimbangan yang rasional dan objektif atas pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

“Kami meyakini pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden kepada para pihak bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata, tetapi ada pertimbangan kemaslahatan politik yang lebih besar yaitu maslahat ‘ammah yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Yakni untuk keutuhan dan persatuan bangsa dan untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional,” terangnya.

Seperti diketahui, pascapemilu 2024 baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) masih menyisakan friksi dan keterbelahan sosial di tengah kehidupan masyarakat akibat adanya polarisasi dan perbedaan pilihan politik.

Polarisasi politik, di mana masyarakat terbagi menjadi kubu-kubu yang berseberangan, dapat meningkatkan ketegangan sosial, menggangu harmoni dan kerukunan masyarakat sehingga dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto diharapkan dapat meredakan ketegangan sosial dan menepis dugaan adanya dendam politik dan kriminalisasi hukum terhadap lawan politik. Karena secara kebetulan figur Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah figur yang menjadi simbol dari kubu pesaing dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2024,” ungkap Zainut.

Pemberian amnesti dan abolisi kepada kedua tokoh tersebut pada momentum menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi wasilah terwujudnya rekonsiliasi nasional, sehingga masyarakat kembali menjalani kehidupan yang rukun, damai dan saling memuliakan.

“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada Pak Tom Lembong dan Pak Hasto, merupakan sikap kenegarawanan Presiden yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Zainut menambahkan, dengan diterbitkannya Kepres tentang Abolisi dan Amnesti hendaknya semua pihak bisa menahan diri dan menghentikan silang pendapat dan perselisihan. Sebagaimana kaidah fikih hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf (Keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perselisihan). (nas)

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantoMUIThomas Lembongzainut tauhid sa'adi

Berita Terkait.

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas
Nasional

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04
GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang
Nasional

Kemenko PMK Dorong Lampung Tengah Jadi Percontohan Kerukunan Umat Beragama Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:04
Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR
Nasional

Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42
Konsumsi Rumah Tangga Kokoh, Ekonomi Indonesia Diklaim Tumbuh Melampaui Negara G20
Nasional

Konsumsi Rumah Tangga Kokoh, Ekonomi Indonesia Diklaim Tumbuh Melampaui Negara G20

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:31
Syahardiantono
Nasional

Bareskrim Polri Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:21
Mentan
Nasional

Antisipasi ‘Akal-Akalan’ Produsen, Bapanas Perketat Pengawasan Edar Beras Fortifikasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:40

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2803 shares
    Share 1121 Tweet 701
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.