• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Benahi Tata Kelola Tambang Nasional, Pendiri HAI: Pajak Dikenakan di Hilir Bukan di Hulu

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 4 Agustus 2025 - 00:18
in Nasional
Ilustrasi tambang. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Ilustrasi tambang. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya menjadi rujukan dalam menyusun seluruh kebijakan pertambangan nasional. Kekayaan alam yang dikuasai negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk rakyat di daerah penghasil.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

BacaJuga:

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Dorong Semangat Gotong Royong

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Menurutnya, fakta saat ini menunjukkan bahwa sebagian besar undang-undang (UU) turunan justru menjauh dari semangat ini.

“UU Minerba, UU Perizinan Berusaha, bahkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, telah mencabut akar konstitusional daerah. Padahal UUD 45 sudah sangat jelas rakyat adalah pemilik sah kekayaan alam, bukan hanya pusat pengendali administrasi,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa penyebab utama ketimpangan ini adalah sentralisasi fiskal dan teknokratisme hukum yang tidak memberi ruang bagi otoritas daerah. Karena itu, revisi terhadap UU tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, bukan tambal sulam atau sekadar peningkatan alokasi dana kompensasi.

“Jika UUD 45 dijalankan secara utuh, maka peran gubernur akan ditempatkan sebagai penjaga kedaulatan ekonomi daerah, bukan sekadar pelaksana urusan pusat,” katanya.

Dia mengusulkan enam langkah konkret untuk membenahi tata kelola tambang nasional agar selaras dengan konstitusi. Di antaranya; revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan otoritas daerah, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian lingkungan.

Lalu, pajak tambang harus dikenakan di hilir, bukan hulu, agar nilai tambah industri ikut dinikmati oleh daerah penghasil; NPWP perusahaan tambang besar wajib terdaftar di lokasi operasional utama, bukan di Jakarta.

Kemudian, pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib bagi masyarakat lokal dalam setiap proyek tambang. Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5 persen dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung untuk pemerintah daerah (Pemda). Dan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi, untuk memantau dampak dan akuntabilitas setiap proyek ekstraktif.

Ia menambahkan, bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup melalui pendekatan teknokratik, tapi harus ditopang dengan kesadaran konstitusional. “UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di hadapan Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa dirinya tidak dapat mengakses kawasan industri tambang di Morowali.

Izin-izin telah dikeluarkan pusat, kawasan telah ditetapkan sebagai wilayah industri strategis nasional, dan segala kendali administratif telah lepas dari tangan pemerintah provinsi. Bahkan NPWP perusahaan-perusahaan besar tambang di sana terdaftar di Jakarta, bukan di lokasi operasional. (nas)

Tags: Haidar Alwi InstitutepajakpertambanganTambang Nasional

Berita Terkait.

UMK Binaan Pertamina Dibekali Strategi Menangkan Buyer Global
Nasional

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Dorong Semangat Gotong Royong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51
Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Nasional

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:06
Ole Romeny Ungkap Kunci Sukses Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup
Nasional

Wamenkeu Ungkap Strategi APBN 2027: Ekspansif, Tapi Tetap Terukur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:56
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Ary Ginanjar Apresiasi Prabowo Pilih Suyudi sebagai Kapolri: Pilihan yang Tepat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:49
KKP Gemuk 2 Wamen, Presiden Butuh Hasil Nyata!
Nasional

KKP Gemuk 2 Wamen, Presiden Butuh Hasil Nyata!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:39

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.