• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Nilai Amnesti dan Abolisi sebagai Alat Konstitusional Presiden Beri Pengampunan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:52
in Nasional
pakar

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid berpendapat instrumen hukum amnesti dan abolisi merupakan alat konstitusional presiden untuk memberikan pengampunan.

Menurutnya, kedua alat konstitusional amnesti dan abolisi harus dipandang sebagai salah satu hak konstitusional setiap terpidana.

BacaJuga:

Polisi Klaim Tak Tahu Ada Mahasiswa Gadungan di Deklarasi Sumpah Pemuda

TNI Evakuasi Kru Helikopter Mi-17 yang Kecelakaan Saat Padamkan Karhutla, Satu Orang Tewas

Desak Dugaan Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas, YLBHI: Bongkar Rantai Perintah

“Secara terminologi, hal ini dalam rangka penegakan, pemenuhan keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Fachri dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (1/8/2025).

Sementara secara filosofis dan teoritis, kata dia, keberadaan lembaga amnesti dan abolisi secara eksplisit dikonstruksikan oleh norma dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kemudian secara tradisional, dirinya menilai pranata atau kekuasaan presiden untuk memberi pengampunan telah dilembagakan dalam berbagai sistem pemerintahan.

Dikatakan bahwa hal tersebut berasal dari tradisi dalam sistem monarki Inggris di mana raja dianggap sebagai sumber keadilan sehingga kepadanya diberikan kewenangan itu.

Ia menjelaskan hal itu dikenal sebagai hak prerogatif eksekutif (executive prerogative) dalam bentuk hak untuk memberi pengampunan kepada warganya yang telah dijatuhi pidana, sehingga prinsip tersebut telah berangkat dari basis filosofis dan sosiologis yang kokoh.

Untuk itu terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Fahri menilai hal tersebut berpijak serta berbasis pada prinsip kepentingan publik yang objektif dan mendalam, yang telah mencakup dimensi stabilitas nasional serta pencegahan perpecahan di dalam masyarakat.

Presiden, kata dia, tentunya telah mengkalkulasi berbagai aspek dan elemen signifikan terkait dengan kepentingan negara yang jauh lebih besar dan holistik untuk sampai mengeluarkan deklarasi moral dan konstitusional atas kedua produk kebijakan elementer tersebut, yaitu amnesti dan abolisi.

Ia juga menyimpulkan sikap Presiden terkait kebijakan hukum dan politik itu telah berangkat dari prosedur dan mekanisme ketatanegaraan yang konstitusional, yang mana abolisi dan amnesti sebagai sebuah legal declaration (deklarasi hukum), telah melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memenuhi kaidah check and balance (memeriksa dan meyeimbangkan) agar presiden dapat memperhatikan pertimbangan DPR (council considerations).

Dirinya menguraikan dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan, hampir semua rezim pemerintahan, mulai dari era orde lama, orde baru, maupun era reformasi sampai dengan saat ini, telah menggunakan hak konstitusional presiden dalam berbagai perkara dengan baik dan efektif.

Dengan demikian, disebutkan bahwa penggunaan instrumen alat konstitusional amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik ini.

“Dari masa Presiden pertama RI Soekarno hingga era reformasi dan pemerintahan sekarang, mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik politik serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan,” ucap dia.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Sementara amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. (dam)

Tags: AbolisiAlat Konstitusional PresidenAmnestipakarPengampunan

Berita Terkait.

TNI Evakuasi Kru Helikopter Mi-17 yang Kecelakaan Saat Padamkan Karhutla, Satu Orang Tewas
Nasional

Polisi Klaim Tak Tahu Ada Mahasiswa Gadungan di Deklarasi Sumpah Pemuda

Rabu, 4 November 2026 - 16:45
TNI Evakuasi Kru Helikopter Mi-17 yang Kecelakaan Saat Padamkan Karhutla, Satu Orang Tewas
Nasional

TNI Evakuasi Kru Helikopter Mi-17 yang Kecelakaan Saat Padamkan Karhutla, Satu Orang Tewas

Rabu, 4 November 2026 - 16:30
Desak Dugaan Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas, YLBHI: Bongkar Rantai Perintah
Nasional

Desak Dugaan Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas, YLBHI: Bongkar Rantai Perintah

Rabu, 4 November 2026 - 15:52
Presiden PKS: Jika Prabowo Saja Bisa Disadap, Bagaimana dengan Privasi Rakyat?
Nasional

Wamendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Visi Pembangunan dan Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 4 November 2026 - 15:42
asap
Nasional

Terus Berulang, DPD Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Menyeluruh Dampak Karhutla

Rabu, 4 November 2026 - 12:32
gempa
Nasional

Berulang! Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Manggarai di NTT

Rabu, 4 November 2026 - 12:07

OLAHRAGA

noc
Olahraga

Diplomasi Olahraga Okto, Indonesia Incar World Skate Championships di Bali

Editor Laurens Dami
Rabu, 4 November 2026 - 13:13

INDOPOSCO.ID - Indonesia mulai mengambil ancang-ancang untuk membawa kejuaraan skateboard paling bergengsi di dunia ke tanah air. Bali menjadi destinasi...

SelengkapnyaDetails
piala

Ketegangan Timur Tengah Belum Reda, AFC Undur Jadwal Piala Asia 2027

Selasa, 3 November 2026 - 23:23
noc

2 Atlet Muda Wafat di Porprov Jateng, NOC Indonesia: Tak Ada Medali Seharga Nyawa

Selasa, 3 November 2026 - 21:21
sty

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Selasa, 3 November 2026 - 16:26
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3120 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2272 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1872 shares
    Share 749 Tweet 468
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.