• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menkum Tegaskan Keppres Amnesti dan Abolisi Langsung Berlaku Hari Ini

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:16
in Nasional
menkum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) saat konferensi pers terkait amnesti dan abolisi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi langsung berlaku sesuai tanggal diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu pada Jumat (1/8/2025) ini.

Oleh karena itu, menurut Supratman, nama-nama yang mendapatkan amnesti maupun abolisi bisa langsung bebas pada hari ini.

BacaJuga:

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

“Karena kepresnya berlaku hari ini 1 Agustus seharusnya, ya (langsung bebas hari ini),” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (1/8/2025) malam.

Kendati demikian, Supratman tidak bisa memastikan apakah semua nama yang memperoleh pengampunan itu serempak bebas per malam ini. Menurut dia, hal itu bukan kewenangan Kementerian Hukum.

“Yang berikutnya, pelaksanaannya, silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” ucap dia.

Di sisi lain, Supratman mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pada malam ini, Supratman juga telah menyerahkan keppres tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung selaku institusi yang menangani kasus hukum beberapa penerima amnesti dan abolisi.

Menkum turut meluruskan bahwa jumlah total penerima amnesti mencapai 1.178 orang. Sebelumnya, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (31/7) malam, dia menyebut jumlah penerima amnesti dari Presiden adalah 1.116 orang.

Salah satu penerima amnesti, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian antarwaktu Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus itu.

Adapun penerima abolisi, yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Dia divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dimaksud. (dam)

Tags: AbolisiKeppres AmnestiMenkumMenteri HukumSupratman Andi Agtas

Berita Terkait.

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32
Christina-Aryani
Nasional

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25
MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.