• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Balai Karantina Banten Gagalkan Pengiriman 742 Ekor Burung Liar Tanpa Dokumen

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:05
in Nusantara
burung

Proses pelepasan burung kembali ke alam bebas di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (31/7/2025). Foto: ANTARA/HO-Karantina Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menggagalkan upaya pengiriman 742 ekor burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, di Serang, Kamis (31/7/2025), mengatakan, ratusan satwa liar tersebut diangkut menggunakan mobil travel dari Bandar Lampung dengan tujuan Kota Serang.

BacaJuga:

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Menurutnya, modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen ini bukan kali pertama terjadi dan menjadi perhatian serius.

“Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam,” katanya seperti dilansir Antara.

Duma menjelaskan, penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan bongkaran kapal di dermaga 1 Pelabuhan Merak sekitar pukul 02.00 WIB. Pejabat karantina curiga dengan sebuah mobil pribadi karena terdengar suara burung dari dalamnya.

“Setelah dihentikan dan diperiksa, sopir tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 25 kardus dan 11 keranjang yang berisi total 742 ekor burung dari berbagai jenis, seperti jalak kebo, pleci, colibri, dan beberapa jenis cucak. Ditemukan juga beberapa jenis yang dilindungi di antaranya cililin, cucak ijo, dan cucak ranting.

Setelah dipastikan sehat melalui uji cepat Avian Influenza, Karantina Banten berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses lebih lanjut.

“Selanjutnya burung-burung tersebut kami serahkan ke BKSDA dan bersama dilakukan pelepasan kembali ke alam di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang,” jelasnya.

Ia berharap, penindakan ini dapat memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi aturan karantina demi mencegah kepunahan satwa liar dan penyebaran penyakit hewan. (dam)

Tags: Balai Karantina BantenBurung Liar

Berita Terkait.

paulus
Nusantara

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:27
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.