INDOPOSCO.ID – Bea Cukai sebagai community protector tegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui penindakan narkotika dengan modus barang kiriman di Kota Palu.
Tim Gabungan yang terdiri Bea Cukai Pantoloan, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman di gudang jasa pengiriman di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Selasa (12/05).
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pantoloan terkait dugaan adanya pengiriman narkotika yang berasal dari Kota Medan dengan tujuan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang diberitahukan sebagai sparepart.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai, paket barang kiriman tersebut berisi tiga pcs narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total kurang lebih dua kilogram. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan koordinasi dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pantoloan, Galih Seno Prabowo, mengungkapkan bahwa penindakan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 4.000 generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Ke depan, diharapkan kolaborasi dan kewaspadaan bersama dapat terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika dan barang ilegal lainnya,” pungkas Galih. (ipo)










