INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Yogyakarta terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan secara optimal melalui kegiatan asistensi, monitoring, dan komunikasi langsung dengan perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas yang diberikan dapat mendukung kelancaran proses bisnis sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan.
Asistensi dilakukan kepada sejumlah perusahaan dengan karakteristik dan fasilitas kepabeanan yang berbeda. Salah satunya melalui kunjungan ke PT Ameya Livingstyle Indonesia pada 11 Agustus 2026. Dalam kunjungan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta berdiskusi dengan manajemen perusahaan mengenai proses bisnis, kebutuhan usaha, serta pelaksanaan ketentuan kepabeanan dalam kegiatan di kawasan berikat.
Kegiatan serupa juga dilakukan melalui monitoring kepada PT Matsuno Glove Indonesia Jaya, salah satu penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM), pada 6 Agustus 2026. Petugas meninjau proses produksi, penggunaan bahan baku impor yang mendapatkan fasilitas, serta kesesuaian administrasi dan pemanfaatan fasilitas kepabeanan.
PT Matsuno Glove Indonesia Jaya merupakan perusahaan yang memproduksi sarung tangan olahraga dengan merek Mizuno untuk pasar Jepang. Melalui fasilitas KITE IKM, perusahaan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan barang ekspor. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produknya di pasar internasional.
Selain melakukan monitoring terhadap penerima fasilitas, Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan asistensi kepada perusahaan yang tengah mempersiapkan diri menuju standar kepatuhan yang lebih tinggi melalui authorized economic operator (AEO). Kegiatan Bimbingan Teknis dan Asistensi Menuju Sertifikasi AEO digelar pada 13 Agustus 2026 dan diikuti sembilan perusahaan kawasan berikat, yang terdiri atas 6 perusahaan asal Yogyakarta, 2 perusahaan asal Kudus, dan 1 perusahaan asal Semarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengatakan bahwa pendampingan kepada pelaku usaha menjadi bagian penting dalam memastikan ketentuan kepabeanan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
“Melalui komunikasi dan asistensi secara langsung, kami ingin memahami proses bisnis serta kebutuhan perusahaan, sehingga apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kewajiban kepabeanan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusinya,” ujar Imam.
“Kami berharap pendampingan ini tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi dapat mendorong perusahaan membangun proses bisnis yang semakin tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, fasilitas kepabeanan dapat benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan usaha,” sambungnya.(ipo)





















