INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah informasi yang mengaitkan dirinya dengan pengurusan sertifikat tanah, rencana pemanfaatan lahan di Cisauk, hingga renovasi fasilitas di lingkungan Kanwil Kemenkum Banten.
Klarifikasi disampaikan melalui wawancara dengan Wartawan INDOPOSCO di Ruang Kerja Kakanwil, Kamis (27/8/2026).
Klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi yang berkembang terkait hubungan pribadi Kakanwil dengan pihak tertentu serta pelaksanaan kegiatan di Kanwil Kemenkum Banten.
Terkait informasi pengurusan dua sertifikat tanah yang disebut berkaitan dengan Jolly Butar, Pagar menegaskan informasi tersebut tidak tepat.
“Jolly Butar itu tidak benar kakak kandung saya. Kami hanya satu kampung dan tidak ada hubungan darah,” tegas Pagar.
Ia juga menyatakan tidak terlibat dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.
Menurutnya, proses itu merupakan urusan antara pemilik tanah dengan notaris.
“Saya tidak menunjuk, tidak kenal, dan tidak pernah bertemu dengan notaris tersebut,” ujarnya.
Pagar menambahkan, posisi Kementerian Hukum dalam konteks kenotariatan adalah melakukan pembinaan terhadap notaris. Jika ada persoalan biaya jasa notaris, penyelesaiannya mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kesepakatan antara pengguna jasa dengan notaris.
“Tarif sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan mereka,” jelasnya.
Terkait informasi rencana pemanfaatan lahan di wilayah Cisauk serta peninjauan lokasi pada Rabu (26/8/2026) kemarin, Pagar membantah hadir atau melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan.
“Kemarin itu seharian saya ada acara disini,” tegasnya.
Lebih jauh juga disampaikan, terkait renovasi sejumlah fasilitas di lingkungan Kanwil Kemenkum Banten.
Pagar membenarkan adanya pekerjaan renovasi, namun meluruskan yang direnovasi bukan ruang layanan masyarakat, melainkan ruang kerja.
“Betul ada renovasi, namun bukan ruang layanan, ruang kerja,” jelasnya.
“Urusan tender bukan di Kanwil,tapi dilakukan di pusat dan kami tidak tahu menahu siapa pemenang tender,” jelasnya.
Sementara Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kementerian (UKPBJ) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sydik Permana yang ikut dalam klarifikasi itu menjelaskan, pekerjaan tersebut merupakan penataan ulang ruang kerja atau perubahan layout.
Ia menegaskan, oengadaan dilakukan sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Seluruh tahapan dilakukan secara akuntabel melalui sistem SPSE di https://spse.inaproc.id/kemenkum/ oleh Kelompok Kerja Pemilihan. Tahapannya meliputi persiapan, tender di LPSE, hingga pengelolaan kontrak.
“Tender dilaksanakan April. Nilai pekerjaan sekitar Rp1,2 miliar ditambah pajak. Saat ini progresnya sudah sekitar 90 persen,” ujarnya.
Dengan demikian, Pagar menegaskan renovasi bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan penataan fasilitas ruang kerja melalui mekanisme pengadaan.
Mengenai informasi penyediaan petugas pengamanan untuk kediaman pribadi, Pagar menjelaskan tempat tinggalnya adalah rumah dinas.
“Saya tinggal di rumah dinas. Petugas pengamanan bukan saja di Kanwil, tetapi juga di rumah dinas. Tidak ada yang spesial,” ujarnya.
Menurutnya, pengamanan di rumah dinas merupakan bagian dari pengamanan kedinasan, bukan fasilitas khusus pribadi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Agus Salim menambahkan, seluruh kegiatan dan penggunaan fasilitas di Kanwil Kemenkum Banten dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Informasi yang berkembang perlu dilihat secara utuh dengan membedakan antara kepentingan kedinasan, proses administrasi, dan persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Kakanwil,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap tidak ada lagi simpang siur terkait hubungan Pagar dengan Jolly Butar, keterlibatan pengurusan sertifikat, kegiatan di Cisauk, renovasi ruang kerja, serta pengamanan rumah dinas. (yas)





















