INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus memperkuat pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, melalui rangkaian operasi lapangan dan sosialisasi yang digelar di sejumlah daerah sepanjang Juli hingga Agustus 2026, meliputi Bandung, Bekasi, dan Belitung.
Di Bandung, Bea Cukai Bandung menjadi narasumber dalam kegiatan Satpol Sapa Warga yang digelar Satpol PP Kota Bandung di Kantor Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan cukai hasil tembakau serta dampak peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diberi pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Edukasi ini diharapkan mendorong masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual produk ilegal, serta melaporkan bila menemukan indikasi peredarannya.
Sementara di Kabupaten Bekasi, Bea Cukai Cikarang bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi menyampaikan edukasi melalui Talkshow DIANTER ABANG di Radio El Gangga Bekasi, Selasa (28/7/2026). Sosialisasi mengangkat tema pemanfaatan cukai rokok untuk pembangunan daerah dan penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dimanfaatkan pemerintah daerah untuk program kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Tanjungpandan melalui program Bea Cukai Masuk Kampung pada 18-21 Agustus 2026, menyasar sejumlah toko vape di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran cairan atau liquid rokok elektrik ilegal. Petugas memberikan edukasi kepada pemilik usaha dan masyarakat mengenai cara membedakan produk rokok elektrik legal dan ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pengawasan terhadap BKC ilegal harus berjalan berkesinambungan dan beriringan dengan edukasi masyarakat.
“Pengawasan dan edukasi menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilakukan secara kontinu untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri produk ilegal agar dapat ikut berperan dalam mencegah peredarannya,” ujar Budi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat untuk memilih produk yang legal, tidak membeli atau menjual barang kena cukai ilegal, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredarannya,” pungkasnya. (srv)





















