INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok ilegal hasil penindakan selama Semester I Tahun 2026, pada Rabu (26/8/2026) di Balai Kota Surabaya.
Barang yang dimusnahkan berupa 43.248.147 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp64.223.498.295. Barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36.038.361.764 apabila beredar di masyarakat.
Seluruh barang dimusnahkan melalui insinerasi pada perusahaan pengolahan limbah yang memenuhi ketentuan, sehingga tidak kembali beredar di masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai, baik melalui operasi mandiri maupun operasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di sejumlah wilayah pengawasan.
Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, salah satunya cybercrawling pada platform perdagangan elektronik.
Dari hasil penindakan, ditemukan berbagai pelanggaran, antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu atau bekas pakai, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai dengan personalisasi yang tidak sesuai.
Terhadap barang hasil penindakan dilakukan penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rusman juga menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali disalahgunakan.
“Sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai, termasuk sigaret atau rokok, Bea Cukai harus memastikan bahwa barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, yaitu dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Menurut Rusman, pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
Upaya tersebut diperkuat melalui sinergi Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait, termasuk melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Bidang Penegakan Hukum untuk mendukung kegiatan pengawasan, penindakan, dan edukasi masyarakat.
Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, dan mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan indikasi peredarannya melalui saluran resmi Bea Cukai.
“Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga dan manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” pungkas Rusman. (ipo)





















