INDOPOSCO.ID – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, terancam terhambat. Hal itu terjadi setelah jalur vital hauling kembali diblokir secara sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab pada Kamis (27/8/2026).
Gangguan akses terjadi ketika aktivitas investasi dan pengembangan industri berbasis nikel di Pomalaa terus berjalan. Jalur hauling memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas material dan kegiatan operasional di kawasan tersebut.
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga Djabir Tetola Lahukuwi mengatakan, persoalan akses tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak berulang dan mengganggu kegiatan investasi serta pembangunan yang telah berjalan.
Menurutnya, keberlangsungan aktivitas industri di Pomalaa memiliki arti penting bagi masyarakat sekitar karena investasi yang masuk turut menciptakan lapangan pekerjaan dan menggerakkan kegiatan ekonomi lokal.
“Jangan sampai persoalan akses justru mengganggu investasi yang sudah berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau ada persoalan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Djabir dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai jalur hauling tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai akses bagi satu perusahaan. Jalur tersebut menjadi bagian dari konektivitas aktivitas industri di kawasan Pomalaa, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Persoalan pemblokiran jalur hauling tersebut juga tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka melakukan penyelidikan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang melibatkan pihak swasta.
Plt Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Yaumil Hendityo mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” ucap Yaumil terpisah dalam keterangannya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka untuk mendalami kondisi serta status objek yang menjadi bagian dari perkara. (dan)























