• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amnesti Hasto, Akademisi: Jangan sampai Jadi Pertimbangan Transaksional

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:22
in Nasional
to

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan memahami pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Namun, hal tersebut jangan dimaknai sebagai kesepakatan politik.

“Walaupun itu menyangkut kepentingan pemerintah untuk merangkul beragam kekuatan, jangan sampai kemudian menjadi pertimbangan transaksional,” kata Bakir melalui gawai, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

BacaJuga:

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Ia berpandangan, pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang tidak bisa begitu saja dihilangkan tanpa menjalankan hukuman. Meski telah mendapat pengampunan dari kepala negara.

“Jadi penegakan hukum harus tetap dijalankan, kalau memang dia betul-betul bersalah misalnya harus diberikan keputusan dan kalau pun presiden memaafkan, istilahnya,” ucap Bakir.

Proses hukum yang dijalani seseorang itu menjadi catatan negatif bagi yang bersangkutan.

“Artinya, tidak kemudian menghilangkan kesalahannya bahwa dia punya jejak rekam, yang menyimpangkan kemudian atas kebaikan presiden untuk bisa dimaafkan,” tutur Bakir.

Namun, keputusan hukuman tingkat pertama terhadap Hasto dinilainya terdapat kekeliruan menyusul penjatuhan putusan itu terbantahkan oleh amnesti dari presiden.

“Keputusan yang diberikan oleh pengadilan itu satu hal yang tidak sepenuhnya benar, karena terbukti terdapat pemaafan,” jelas Bakir.

“Tapi, di sisi lain juga membuktikan bahwa keputusan itu memberikan catatan tersendiri baik bagi Hasto,” tambahnya.

Hasto telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK batal melayang banding jika Prabowo terbitkan Keppres.

Prabowo turut memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kedua, pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” sambungnya.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” terang Supratman terpisah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. (dan)

Tags: akademisiAmnesti HastoHasto Kristiyanto

Berita Terkait.

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6751 shares
    Share 2700 Tweet 1688
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.