• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi: Abolisi dan Amnesti Kuatkan Pemahaman Hukum Bergantung pada Politik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:33
in Nasional
TL

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan. Foto: Antata/Rivan Awal Lingga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan berpandangan, pemberian abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semakin menguatkan penafsiran masyarakat bahwa hukum bersandar dengan politik.

Muncul anggapan penggarapan kasus Tom Lembong karena tekanan pihak tertentu. Termasuk pengusutan kasus menjerat Hasto Kristiyanto diduga bermuatan politis.

BacaJuga:

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

“Keputusan politik oleh presiden, dengan memberikan abolisi dan amnesti. Dengan sendirinya pemahaman masyarakat kemudian melihatnya itu sebagai hukum memang bergantung pada politik,” kata Bakir kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Padahal penegakan hukum yang konsisten dengan prinsip moral akan memperkuat kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan keadilan.

“Hukum itu adalah sebagai sebuah panduan moral, untuk ditegakkan secara konsisten,” ucap Bakir.

Ia menilai, keputusan hukuman tingkat pertama terhadap Tom Lembong sapaan karib Thomas Trikasih dan Hasto Kristiyanto terdapat kekeliruan. Sebab, penjatuhan putusan itu terbantahkan oleh abolisi dan amnesti.

“Keputusan yang diberikan oleh pengadilan itu satu hal yang tidak sepenuhnya benar, karena terbukti terdapat pemaafan,” ujar Bakir.

“Tapi, di sisi lain juga membuktikan bahwa keputusan itu memberikan catatan tersendiri baik bagi Tom Lembong dan Hasto,” tambahnya.

Maka itu, ia menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan politik dan penegakan hukum dalam suatu negara. “Persoalan hukum dan politik masih menjadi agenda yang harus betul-betul ditegakkan,” imbuh Bakir.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ucap Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kedua, pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (dan)

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantokorupsiTom Lembong

Berita Terkait.

cucun
Nasional

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:51
puan
Nasional

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:30
komnas
Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
wo
Nasional

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Tahap II, Rp116 Triliun Digelontorkan untuk Lompatan Industri

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:03
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.