• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bos Sugar Group Dicekal, Terseret Dugaan Pencucian Uang Eks Hakim Agung

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:01
in Headline
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Istimewa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan pencekalan dilakukan sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025, buntut penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Menurutnya, kedua petinggi perusahaan tersebut telah diperiksa sebagai saksi.

“Yang bersangkutan sudah dicekal dan diperiksa dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” katanya kepada wartawan Sabtu (26/7/2025).

Keterlibatan dua nama besar korporasi ini mencuatkan kembali dugaan kuat adanya jejaring gelap antara elite bisnis dan lembaga peradilan.

“Penelusuran aliran dana dan struktur keuangan terus dilakukan penyidik untuk membongkar simpul-simpul transaksi mencurigakan,” ujarnya

Secara terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan permintaan cegah keluar negeri atas nama Purwanti dan Gunawan.

Keduanya dilarang bepergian sebagai bagian dari strategi penyidik mencegah potensi penghilangan alat bukti atau kabur dari proses hukum.

“Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025,” pungkasnya. (fer)

Tags: Gunawan YusufKejagungpencucian uangPT Sugar Group CompaniesPurwanti Lee Cauhoul
Previous Post

Tani Merdeka Indonesia Sumut Kerja Sama dengan Partai Gerindra

Next Post

Thailand Buka Peluang Gencatan Senjata, Asalkan Kondisi Mendukung

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
soeharto
Headline

Eks Presiden Soeharto Ditetapkan Pahlawan, Prabowo Serahkan Gelar kepada Mantan Istri

Senin, 10 November 2025 - 12:16
u-17
Headline

Jelang Laga Penentuan PD U-17 Kontra Honduras, Kondisi Lucas Lee Terus Dipantau

Senin, 10 November 2025 - 11:00
Next Post
Thailand Buka Peluang Gencatan Senjata, Asalkan Kondisi Mendukung

Thailand Buka Peluang Gencatan Senjata, Asalkan Kondisi Mendukung

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.