• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jelang HUT RI ke-80, Ditjenpas Siapkan Remisi dan PMP Digital untuk Napi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 20 Juli 2025 - 22:47
in Nasional
LPKA-Kelas-1-Tangerang

Sejumlah anak di LPKA Kelas 1 Tangerang melakukan aktivitas pelajaran. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi menyiapkan skema Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Narapidana dan Anak Binaan secara hybrid.

Ada tiga bentuk Remisi yang disiapkan Remisi Umum, Tambahan, dan Dasawarsa, ditambah dua jenis PMP, yaitu PMP Umum dan PMP Dasawarsa.

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Program ini disiapkan tak hanya sebagai rutinitas tahunan, tapi juga bagian dari reformasi layanan pemasyarakatan berbasis teknologi.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menjelaskan bahwa Remisi Umum diberikan rutin setiap 17 Agustus, sementara Remisi Dasawarsa merupakan penghargaan khusus dalam rangka 80 tahun Indonesia merdeka, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025.

“Remisi Tambahan diberikan kepada narapidana yang aktif berkontribusi dalam pembinaan dan pemberdayaan di dalam lapas maupun rutan. Tapi semuanya tetap berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Yulius dalam keterangan dikutip pada Minggu (20/7/2025).

Sebagai bentuk transformasi pelayanan publik, seluruh proses usulan Remisi dan PMP kini dilakukan secara digital lewat Sistem Database Pemasyarakatan.

“Inisiatif ini tak hanya mempercepat layanan, tapi juga menjamin akurasi data, mencegah penyimpangan wewenang, serta menciptakan transparansi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Yulius menekankan seluruh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA harus mengunggah dokumen pendukung secara lengkap dan tepat waktu, tanpa ruang untuk kesalahan teknis.

Supervisi dan koordinasi intensif juga diwajibkan hingga ke tingkat Kantor Wilayah Ditjenpas.

Tak berhenti di sana, ia juga mengajak peran aktif Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan pelaksanaan Remisi dan PMP pada 17 Agustus berjalan lancar, tertib, dan kondusif.

“Kami ingin pastikan seluruh proses Remisi dan PMP berjalan transparan, profesional, dan tepat sasaran.

“Ini komitmen kita bersama menuju layanan pemasyarakatan yang lebih adil, modern, dan terpercaya,” imbuhnya. (fer)

Tags: DitjenpasHUT RI ke-80napiPMP Digitalremisiwarga binaan

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    2196 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.