• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jelang HUT RI ke-80, Ditjenpas Siapkan Remisi dan PMP Digital untuk Napi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 20 Juli 2025 - 22:47
in Nasional
LPKA-Kelas-1-Tangerang

Sejumlah anak di LPKA Kelas 1 Tangerang melakukan aktivitas pelajaran. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi menyiapkan skema Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Narapidana dan Anak Binaan secara hybrid.

Ada tiga bentuk Remisi yang disiapkan Remisi Umum, Tambahan, dan Dasawarsa, ditambah dua jenis PMP, yaitu PMP Umum dan PMP Dasawarsa.

BacaJuga:

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Program ini disiapkan tak hanya sebagai rutinitas tahunan, tapi juga bagian dari reformasi layanan pemasyarakatan berbasis teknologi.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menjelaskan bahwa Remisi Umum diberikan rutin setiap 17 Agustus, sementara Remisi Dasawarsa merupakan penghargaan khusus dalam rangka 80 tahun Indonesia merdeka, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025.

“Remisi Tambahan diberikan kepada narapidana yang aktif berkontribusi dalam pembinaan dan pemberdayaan di dalam lapas maupun rutan. Tapi semuanya tetap berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Yulius dalam keterangan dikutip pada Minggu (20/7/2025).

Sebagai bentuk transformasi pelayanan publik, seluruh proses usulan Remisi dan PMP kini dilakukan secara digital lewat Sistem Database Pemasyarakatan.

“Inisiatif ini tak hanya mempercepat layanan, tapi juga menjamin akurasi data, mencegah penyimpangan wewenang, serta menciptakan transparansi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Yulius menekankan seluruh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA harus mengunggah dokumen pendukung secara lengkap dan tepat waktu, tanpa ruang untuk kesalahan teknis.

Supervisi dan koordinasi intensif juga diwajibkan hingga ke tingkat Kantor Wilayah Ditjenpas.

Tak berhenti di sana, ia juga mengajak peran aktif Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan pelaksanaan Remisi dan PMP pada 17 Agustus berjalan lancar, tertib, dan kondusif.

“Kami ingin pastikan seluruh proses Remisi dan PMP berjalan transparan, profesional, dan tepat sasaran.

“Ini komitmen kita bersama menuju layanan pemasyarakatan yang lebih adil, modern, dan terpercaya,” imbuhnya. (fer)

Tags: DitjenpasHUT RI ke-80napiPMP Digitalremisiwarga binaan

Berita Terkait.

rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55
sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20
hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.