• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Berpeluang Besar Lakukan Banding

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 18 Juli 2025 - 23:59
in Nasional
bong

Kuasa Hukum Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, usai persidangan, Jumat (18/7/2025). (Foto: cuplikan layar youtube)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya berpeluang untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kiennya itu.

Ia menjelaskan bahwa putusan hakim sangat janggal dalam sisi hukum. “Kami masih pikir-pikir begitu tapi tentunya dalam kondisi ini peluang besar kami akan melakukan banding,” dalam konferensi pers usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (18/7/2025).

BacaJuga:

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong bersalah karena mengeluarkan izin impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Meskipun menyatakan Tom tidak menerima keuntungan apa pun dari kebijakannya tersebut, hakim menyatakan kebijakan tersebut menguntungkan pihak perusahaan yang mendapat kuota impor gula dan menyebabkan kerugian negara.

Majelis hakim pun menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom.

Ari pun menyatakan putusan hakim bisa menciptakan iklim ketakutan di kalangan pejabat publik, sehingga menghambat pengambilan keputusan.

“Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan, tidak akan berani mengambil keputusan. Lalu negara tidak bisa berjalan. Jadi keputusan ini punya dampak yang luar biasa, baik bagi pejabat maupun pihak swasta, pihak pengusaha, karena tidak ada kepastian hukum,” ujarnya. (dil)

Tags: Kuasa Hukum Tom LembongTom Lembong

Berita Terkait.

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Nasional

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 10:11
umkm
Nasional

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Jumat, 24 April 2026 - 23:03
erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02
ottawa
Nasional

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Jumat, 24 April 2026 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 14:44
Pemeriksaan
Nasional

Tekan AKI dan Stunting, BCA Hadirkan Teknologi Deteksi Preeklamsia di Puskesmas

Jumat, 24 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.