• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Berpeluang Besar Lakukan Banding

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 18 Juli 2025 - 23:59
in Nasional
bong

Kuasa Hukum Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, usai persidangan, Jumat (18/7/2025). (Foto: cuplikan layar youtube)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya berpeluang untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kiennya itu.

Ia menjelaskan bahwa putusan hakim sangat janggal dalam sisi hukum. “Kami masih pikir-pikir begitu tapi tentunya dalam kondisi ini peluang besar kami akan melakukan banding,” dalam konferensi pers usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (18/7/2025).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong bersalah karena mengeluarkan izin impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Meskipun menyatakan Tom tidak menerima keuntungan apa pun dari kebijakannya tersebut, hakim menyatakan kebijakan tersebut menguntungkan pihak perusahaan yang mendapat kuota impor gula dan menyebabkan kerugian negara.

Majelis hakim pun menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom.

Ari pun menyatakan putusan hakim bisa menciptakan iklim ketakutan di kalangan pejabat publik, sehingga menghambat pengambilan keputusan.

“Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan, tidak akan berani mengambil keputusan. Lalu negara tidak bisa berjalan. Jadi keputusan ini punya dampak yang luar biasa, baik bagi pejabat maupun pihak swasta, pihak pengusaha, karena tidak ada kepastian hukum,” ujarnya. (dil)

Tags: Kuasa Hukum Tom LembongTom Lembong
Previous Post

Korupsi Chromebook, Eks Penyidik KPK: Kejahatan Terencana dari Orang Dekat Nadiem

Next Post

Kemendag Siap Fasilitasi Penjualan Produk UMKM ke Luar Negeri

Related Posts

bnpt
Nasional

BNPT Sebut Pendekatan Berbasis Riset Krusial Hadapi Ancaman Terorisme

Sabtu, 1 November 2025 - 06:06
kraf
Nasional

Pemerintah Buka Peluang Kerja Sama Ekraf dengan Negara Afrika-Pasifik

Sabtu, 1 November 2025 - 05:50
pdp
Nasional

Badan PDP Dinilai Penting Guna Cegah Risiko Aplikasi Jual Beli Foto

Sabtu, 1 November 2025 - 04:40
ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung IdeaFest Ciptakan Inovasi Kreasi Berdaya Saing

Sabtu, 1 November 2025 - 03:33
whooshhh
Nasional

Prabowo Diminta Percepat Restrukturisasi Utang Whoosh, Setop Jebakan Sunk Cost Fallacy

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:57
kkpp
Nasional

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin di Sorong Papua

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:14
Next Post
kemendag

Kemendag Siap Fasilitasi Penjualan Produk UMKM ke Luar Negeri

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.