• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Empat Pejabat Kemendikbud Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025 - 10:42
in Headline
Tersangka-Korupsi

Para tersangka mengenakan rompi tahanan pidana khusus Kejagung. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi digital pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan usai penyidik memeriksa 80 saksi dan 3 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

BacaJuga:

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang ke Pemuda Pancasila di Kasus Rita Widyasari

Yusril: Putusan MK Soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

“Kasus ini terkait proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai total Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” katanya dalam keterangan pada Rabu (16/7/2025).

Program ini semestinya mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), namun dalam praktiknya diduga menyimpang dari prinsip efisiensi dan transparansi.

Empat tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021

2. MUL, Direktur SMP dan KPA di periode yang sama

3. JT, Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim

4.IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Menurutnya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan hanya pada satu produk, yakni ChromeOS, tanpa proses evaluasi terbuka dan objektif.

Mereka juga dituding mengatur sejak awal arah kebijakan dan pelaksanaannya dengan melibatkan penyedia tertentu.

“Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa sejak sebelum menjabat Menteri, Nadiem Makarim dan para tersangka telah menyusun rencana penggunaan sistem operasi ChromeOS,” ujar Harli.

JT, selaku staf khusus, disebut memimpin rapat teknis, menjalin komunikasi dengan pihak vendor, dan memaksa internal kementerian agar mengikuti kebijakan tersebut, padahal tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan.

Sementara itu, IBAM sebagai konsultan teknologi diduga mempengaruhi kajian teknis agar mendukung produk tertentu.

SW dan MUL, sebagai pejabat struktural dan KPA, ikut mengarahkan pengadaan ke penyedia spesifik, bahkan melakukan penggantian pejabat yang menolak perintah tersebut.

Akibat dari praktik tersebut, Kejagung mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari mark-up harga laptop dan perangkat lunak yang dibeli tidak sesuai nilai kontrak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar berbagai ketentuan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis dana transfer ke daerah.

Harli menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk dari kalangan pejabat lain maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan tersebut. (fer)

Tags: ChromebookKejagungkemendikbudristekkorupsi

Berita Terkait.

Asep-Guntur-Rahayu
Headline

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang ke Pemuda Pancasila di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:09
Yusril
Headline

Yusril: Putusan MK Soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08
Yaqut
Headline

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:46
PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara
Headline

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26
Masoud-Pezeshkian
Headline

Iran Siap Redam Konflik Timur Tengah, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:15
unicef
Headline

UNICEF: 1.100 Anak Jadi Korban dalam 12 Hari Eskalasi Timur Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.