• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 15 Juli 2025 - 20:29
in Nasional
Mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Maria Magdalena di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA

Mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Maria Magdalena di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri bernama Maria Magdalena dan Nur Nadlifah memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Terkait dengan pemeriksaan perkara di Kemenaker, hari ini (Selasa 15/7) dipanggil tiga orang saksi. Dua orang memenuhi panggilan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Tanpa Pengawasan, Bansos Berpotensi Jadi Bahan Bakar Kemiskinan Struktural

Menteri Wihaji: Pembangunan Kualitas Manusia Juga Harus Diutamakan

KKP Selaraskan Tata Ruang Pertahanan dalam Tata Ruang Laut Nasional

Budi menjelaskan Maria Magdalena dan Nur Nadlifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kedua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan itu masih didalami hal yang umum terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli. Semuanya didalami secara umum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. (bro)

Tags: Kasus PemerasanKPKMaria Magdalena
Berita Sebelumnya

JPU KPK Hadirkan Empat Saksi pada Sidang Lanjutan Kasus Mantan Gubernur Bengkulu

Berita Berikutnya

Disaksikan Menko PM, BAZNAS Salurkan Bantuan Zmart Pesantren di Jatim

Berita Terkait.

bansos
Nasional

Tanpa Pengawasan, Bansos Berpotensi Jadi Bahan Bakar Kemiskinan Struktural

Minggu, 16 November 2025 - 15:39
wihaji
Nasional

Menteri Wihaji: Pembangunan Kualitas Manusia Juga Harus Diutamakan

Minggu, 16 November 2025 - 14:34
kkp
Nasional

KKP Selaraskan Tata Ruang Pertahanan dalam Tata Ruang Laut Nasional

Minggu, 16 November 2025 - 14:24
musikal
Nasional

Festival Musikal Indonesia 2025, Ekraf Dukung Talenta Kreatif Seni Pertunjukan Bisa Mendunia

Minggu, 16 November 2025 - 13:54
1763214406141
Nasional

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08
Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
Nasional

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Sabtu, 15 November 2025 - 19:35
Berita Berikutnya
Zmart

Disaksikan Menko PM, BAZNAS Salurkan Bantuan Zmart Pesantren di Jatim

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4011 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2768 shares
    Share 1107 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.