• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Cabuli Wanita Autis, Kakek di Serang Ditangkap Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 14 Juli 2025 - 13:16
in Nusantara
Polisi menangkap pelaku pencabulan di Serang, Banten, Minggu (13/7/2025). Foto: ANTARA

Polisi menangkap pelaku pencabulan di Serang, Banten, Minggu (13/7/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko memaparkan penangkapan terhadap IB dilakukan di kediamannya pada Jumat (11/7). Proses penangkapan berlangsung cepat, tidak lama setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

BacaJuga:

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku telah resmi ditahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Serang.

“Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu (25/6) sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Condro seperti dilansir Antara, Senin (14/7/2025).

Pelaku yang merupakan tetangga korban memanfaatkan situasi saat mengetahui korban tengah seorang diri di rumahnya. Dengan niat jahat yang sudah terencana, tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban. Namun, aksinya itu sempat terlihat oleh keponakan korban yang masih anak-anak, yang saat itu sedang asyik bermain masak-masakan di sekitar rumah.

Tanpa menghiraukan keberadaan saksi, pelaku terus melancarkan niatnya. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tertidur.

“Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” imbuhnya.

Menyadari perbuatannya dipergoki oleh keponakan korban, tersangka sontak membuka pintu dan secara brutal menendang perut anak kecil tersebut. Saksi langsung berlari ketakutan dan memberanikan diri untuk melapor kepada warga yang sedang berkumpul di sebuah warung tidak jauh dari lokasi.

Mendengar laporan tersebut, warga segera bergerak mendatangi rumah korban. Mereka mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka masih melakukan aksi kejinya.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. Pada Senin (30/6) pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Serang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (wib)

Tags: Autismekekerasan seksualpencabulanPolres Serang

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.