• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemilu Daerah dan Nasional Dipisah oleh MK, Bawaslu dan KPU Serahkan ke DPR

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Juli 2025 - 19:49
in Nasional
Diskusi

Diskusi dengan tema "Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029" di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (Foto: Dilianto / INDOPOSCO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah masih menyisakan polemik di masyarakat. Menyikapi hal, Ini Ketua Badan Prngawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan jalannya putusan tersebut ikepada DPR RI, selaku pembuat UU Pemilu.

“Kami serahkan semua pada pembentuk UU (DPR),” kara Bagja dalam sebuah diskusi dengan tema “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

BacaJuga:

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu posisinya hanyalah penyelenggara pemilu atau pelaksana dari UU Pemilu yang nanti dihasilkan oleh DPR, termasuk bahwa negara ini butuh jeda waktu dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diputuskan oleh MK.

“Karena kami bisa sampaikan dan menjadi perhatian buat negara ini butuh waktu jeda melaksanakan UU dengan pelaksanaan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Senada dengan sikap Bawaslu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, menegaskan bahwa posisi KPU sebenarnya tidak berhak untuk mengomentari putusan tersebut karena menurutnya KPU hanya pelaksana Undang-Undang.

“KPU dalam konteks apapun tidak bisa mengomentari putusan tersebut,” ucapnya dalam forum diskusi tersebut.

Mellaz pun menegaskan, bahwa yang berhak mengomentari putusan MK adalah DPR, sedangkan KPU dalam posisi pelaksanaan UU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari.

“Itu Pembentuk Undang-Undang yang melakukan tindak lanjut, nanti topiknya bagaimana, maka KPU akan lakukan. Karena KPU sudah mengucapkan sumpah janji, jadi KPU tinggal laksanakan,” pungkasnya.

Adapun Narasumber lain dalam diskusi tersebut diantaranya, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, Anggota KPU RI August Mellaz, dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama.

Sementara itu, Peneliti Perludem, Heroik M Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK terkait desain keserentakan pemilu lantaran masalah kepemiluan di tahun 2019 kembali terulang di Pemilu Serentak 2024.

“Kalau kita pasca 2019 sebenernya sudah ada wacana revisi UU Pemilu tapi kita masih inget betul dan kemudian itu tidak jadi dilangsungkan.

Atas dasar kondisi itu dan juga evaluasi pemilu 2024 yang kami lihat ada permasalahan berulang, maka kami datang kembali ke Mahkamah Konstitusi untuk kemudian menjudicial review ketentuan desain keserentakan pemilu,” kata Heroik.

“Dan memang sejak awal kami mendorong ketika datang ke MK, mulai dari putusan 55 itu kami selalu memohonkan Pemilu Serentak adalah Pemilu serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal,” tambahnya. (dil)

Tags: BawasluKPUMKpemilu

Berita Terkait.

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

Jumat, 25 September 2026 - 08:55
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Jumat, 25 September 2026 - 02:41
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.