• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di Padang Pariaman Hukuman Mati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Juli 2025 - 06:06
in Nasional
PADANG

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Indra Septriaman mengikuti persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang. Antara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan di Kecamatan 2×11 Kayu tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Nia Kurnia Sari (NKS) dengan hukuman mati dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang.

“Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa,” kata Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo di Pariaman, Selasa.

BacaJuga:

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Ia mengatakan tuntutan tersebut karena pihaknya menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan serta sebelumnya telah dijatuhi pidana.

Ia menyebutkan adapun kasus pidana yang pernah menjerat terdakwa yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.

“Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal,” katanya.

Meskipun ia berharap tuntutan tersebut dikabulkan namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim karena hakim juga memiliki pertimbangan sendiri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan karena semenjak awal sidang tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap NKS.

“Yang ada itu menurut ahli forensik, yang ada itu hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuhnya si Nia,” ujarnya.

Menurut keterangan ahli forensik meninggalnya NKS bukan karena tali namun karena ada penekanan di bagian dada, kata dia. Menurutnya fungsi dari jaksa bukan untuk menghukum tetapi menghadirkan seluruh bukti dan fakta di depan persidangan.

“Jika seandainya bukti dan fakta di persidangan itu tidak ada berarti kabur,” tambahnya.

Sebelumnya, pada September tahun lalu jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut di Parik Malintang.

Ia mengatakan tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam sekitar pukul 15.00 WIB tadi. (bro)

Tags: JPUKasus PembunuhanPadang Pariaman

Berita Terkait.

Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28
CH
Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 24 April 2026 - 02:16
sidang
Nasional

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:02
Tina-Maman-Abdurrahman
Nasional

DWP Kementerian UMKM Apresiasi Perempuan Tangguh Lintas Profesi

Kamis, 23 April 2026 - 20:40
rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Bansos Jadi Proyek Percontohan

Kamis, 23 April 2026 - 20:00

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.