• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kopdes/Kel Merah Putih Diawasi Penegak Hukum, Menkop: Bagian dari Preventif dan Mitigasi Risiko

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 7 Juli 2025 - 19:29
in Ekonomi
budi

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih, secara daring, di Jakarta, Senin (7/7/2025). Foto: Dokumen Kemenkop

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih perlu dilakukan sebagai bagian dari usaha preventif dan mitigasi risiko, baik dalam aspek kelembagaan maupun pengelolaan bisnis usaha.

“Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” tegas Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih, secara daring, di Jakarta, Senin (7/7/2025).

BacaJuga:

Kemenkop Pastikan Program Pengembangan Koperasi di Luar KDKMP Tetap Menjadi Prioritas

Pendapatan Melonjak, Patra Jasa Kian Agresif Ekspansi Aset

Norman Ginting Jadi Plt Ketua METI, Fokus Genjot Ekosistem Energi Hijau

Dalam Rakor bersama seluruh Kepala Dinas Koperasi selindo yang juga sebagai Sekretaris Satuan Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Menkop menambahkan, untuk mendukung pendampingan hukum dan literasi hukum, upaya mitigasi risiko dan transparansi tata kelola oleh pengurus, pengawas, dan pengelola Kopdes, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hal ini sebagai langkah strategis tindak lanjut telah diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan,” terangnya.

Bagi Menkop, sinergi dengan aparat penegak hukum itu untuk menghindari potensi terjadinya penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya.

Terlebih lagi, menurutnya, setelah tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini saatnya fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara kongkret di lapangan.

“Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang,” kata Budi Arie.

Sehingga, ada beberapa hal penekanan dari Menkop. Pertama, peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM koperasi, mulai dari pengurus, pengawas, dan pengelola.

“Diperlukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan setiap koperasi, yang muaranya adalah SDM (umber daya manusia) koperasi yang kompeten dan profesional,” kata dia.

Kedua, menentukan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan sumber daya usaha setiap koperasi.

“Setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal,” jelas Budi Arie.

Ketiga, lanjutnya, karena hampir semua Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan pendirian baru, maka perlu pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha guna memastikan di tahun-tahun awal koperasi dapat berjalan dengan baik.

“Keempat, mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nanti Kopdes tidak hanya mengandalkan modal awal dari Himbara, tapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya,” papar Budi Arie.

Dalam kaitan ini, Menkop membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat karena tidak bisa berjalan sendiri.

“Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan,” tuturnya.

Menurut Menkop, fokus ke depan bukan hanya membentuk koperasi, tetapi menghidupkan koperasi. Maka, koperasi harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih menambahkan, Satgas sudah menyepakati untuk membentuk percontohan yang tersebar di 38 provinsi.

“Maka, kami membutuhkan dukungan dari seluruh dinas koperasi di kabupaten dan kota, termasuk Satgas di tingkat daerah,” ujarnya.

Wamenkop juga berharap dukungan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di setiap daerah, khususnya di 92 Mock Up di 38 provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejakaan Agung RI, Profesor Reda Manthovani mengatakan, urgensi dan peran pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah mitigasi risiko dan kepatuhan.

“Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan. Mengingat uang yang akan dikucurkan adalah uang dari APBN,” ujarnya.

Peran Kejaksaan terkait hal ini, lanjut Prof. Reda, akan diselaraskan dengan program Jaga Desa yang sudah dimiliki Kejagung.

“Selama ini kita sudah mengawasi keuangan dana desa, yang akan diperluas lagi krpada koperasi,” kata dia.

Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“Program ini juga berupaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” jelas Prof. Reda. (srv)

Tags: kemenkopKoperasi DesaKoperasi KelurahanKoperasi Merah PutihMitigasi Risiko

Berita Terkait.

ferry
Ekonomi

Kemenkop Pastikan Program Pengembangan Koperasi di Luar KDKMP Tetap Menjadi Prioritas

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:57
patra
Ekonomi

Pendapatan Melonjak, Patra Jasa Kian Agresif Ekspansi Aset

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:45
norman
Ekonomi

Norman Ginting Jadi Plt Ketua METI, Fokus Genjot Ekosistem Energi Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:17
bc
Ekonomi

AAMRA Perkuat Ekspor Indonesia dan Percepat Arus Barang di ASEAN

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:06
oki
Ekonomi

Panggung Global Memanas, Indonesia Tawarkan Ladang Peluang Migas Raksasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:14
BPS: Konsumsi Rumah Tangga Masih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia
Ekonomi

BPS: Konsumsi Rumah Tangga Masih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.