• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kopdes/Kel Merah Putih Diawasi Penegak Hukum, Menkop: Bagian dari Preventif dan Mitigasi Risiko

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 7 Juli 2025 - 19:29
in Ekonomi
budi

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih, secara daring, di Jakarta, Senin (7/7/2025). Foto: Dokumen Kemenkop

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih perlu dilakukan sebagai bagian dari usaha preventif dan mitigasi risiko, baik dalam aspek kelembagaan maupun pengelolaan bisnis usaha.

“Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” tegas Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih, secara daring, di Jakarta, Senin (7/7/2025).

BacaJuga:

Salah Desil Bisa Bikin Warga Kehilangan Bantuan, DPR Soroti Akurasi DTSEN

LEPAS Perluas Pasar Jawa Timur, Boyong L8 PHEV dan E4 EV di GIIAS Surabaya 2026

Komponen Lokal Jadi Penggerak Industri, Surveyor Indonesia Perkuat Ekosistem Nasional

Dalam Rakor bersama seluruh Kepala Dinas Koperasi selindo yang juga sebagai Sekretaris Satuan Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Menkop menambahkan, untuk mendukung pendampingan hukum dan literasi hukum, upaya mitigasi risiko dan transparansi tata kelola oleh pengurus, pengawas, dan pengelola Kopdes, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hal ini sebagai langkah strategis tindak lanjut telah diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan,” terangnya.

Bagi Menkop, sinergi dengan aparat penegak hukum itu untuk menghindari potensi terjadinya penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya.

Terlebih lagi, menurutnya, setelah tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini saatnya fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara kongkret di lapangan.

“Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang,” kata Budi Arie.

Sehingga, ada beberapa hal penekanan dari Menkop. Pertama, peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM koperasi, mulai dari pengurus, pengawas, dan pengelola.

“Diperlukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan setiap koperasi, yang muaranya adalah SDM (umber daya manusia) koperasi yang kompeten dan profesional,” kata dia.

Kedua, menentukan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan sumber daya usaha setiap koperasi.

“Setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal,” jelas Budi Arie.

Ketiga, lanjutnya, karena hampir semua Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan pendirian baru, maka perlu pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha guna memastikan di tahun-tahun awal koperasi dapat berjalan dengan baik.

“Keempat, mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nanti Kopdes tidak hanya mengandalkan modal awal dari Himbara, tapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya,” papar Budi Arie.

Dalam kaitan ini, Menkop membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat karena tidak bisa berjalan sendiri.

“Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan,” tuturnya.

Menurut Menkop, fokus ke depan bukan hanya membentuk koperasi, tetapi menghidupkan koperasi. Maka, koperasi harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih menambahkan, Satgas sudah menyepakati untuk membentuk percontohan yang tersebar di 38 provinsi.

“Maka, kami membutuhkan dukungan dari seluruh dinas koperasi di kabupaten dan kota, termasuk Satgas di tingkat daerah,” ujarnya.

Wamenkop juga berharap dukungan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di setiap daerah, khususnya di 92 Mock Up di 38 provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejakaan Agung RI, Profesor Reda Manthovani mengatakan, urgensi dan peran pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah mitigasi risiko dan kepatuhan.

“Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan. Mengingat uang yang akan dikucurkan adalah uang dari APBN,” ujarnya.

Peran Kejaksaan terkait hal ini, lanjut Prof. Reda, akan diselaraskan dengan program Jaga Desa yang sudah dimiliki Kejagung.

“Selama ini kita sudah mengawasi keuangan dana desa, yang akan diperluas lagi krpada koperasi,” kata dia.

Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“Program ini juga berupaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” jelas Prof. Reda. (srv)

Tags: kemenkopKoperasi DesaKoperasi KelurahanKoperasi Merah PutihMitigasi Risiko

Berita Terkait.

Petugas-Sensua
Ekonomi

Salah Desil Bisa Bikin Warga Kehilangan Bantuan, DPR Soroti Akurasi DTSEN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17
LEPAS
Ekonomi

LEPAS Perluas Pasar Jawa Timur, Boyong L8 PHEV dan E4 EV di GIIAS Surabaya 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:07
Komponen Lokal Jadi Penggerak Industri, Surveyor Indonesia Perkuat Ekosistem Nasional
Ekonomi

Komponen Lokal Jadi Penggerak Industri, Surveyor Indonesia Perkuat Ekosistem Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:46
Early-Production-Facility
Ekonomi

Perkuat Produksi Migas, PHR Operasikan Fasilitas EPF di Libo GS

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06
Penghargaan
Ekonomi

Diakui di Kancah Internasional, Pegadaian Raih Penghargaan Best Sukuk-SME di Kuala Lumpur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:45
Kanwil-BC-Jateng
Ekonomi

Perkuat Ekspor Jateng, Maersk Logistics Indonesia Dapat Fasilitas PLB

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:25

OLAHRAGA

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia
Olahraga

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05

INDOPOSCO.ID - Lapangan sepak bola di The Arena, British School Jakarta (BSJ), tak sekadar menjadi tempat mengejar bola. Selama tiga hari,...

SelengkapnyaDetails
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.