• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Seharusnya Dimusnahkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:44
in Nasional
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: ANTARA

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyebut bahwa satu unit tablet merek iPad dan satu unit laptop merek MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang disita dari rumah tahanan sudah seharusnya dimusnahkan.

Jaksa mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

BacaJuga:

Bukan Hanya Soal Tempur, Ini Pesan Penting Menko Polkam untuk Calon Perwira TNI

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri di Purwakarta, Siapkan Generasi Muslim Berdaya Saing Global

Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

“Yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ucap jaksa dalam sidang pengucapan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan jaksa pada bagian pertimbangan mengenai barang bukti.

Adapun satu unit iPad dan MacBook milik Tom Lembong itu didapatkan di kamarnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan inspeksi mendadak atau sidak.

Sebelumnya, Tom Lembong mengeklaim iPad dan MacBook tersebut digunakan untuk menyusun pleidoi alias nota pembelaan. Menurut dia, nota pembelaan yang ia susun terdiri atas puluhan halaman sehingga tidak memungkinkan apabila ditulis tangan.

“Tapi ya ini tanggung jawab saya dan saya akan menaati ketentuan, keputusan dari otoritas yang berwenang,” ungkap Tom Lembong saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/6).

Sementara itu, dalam sidang hari Jumat ini, jaksa menuntut Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (bro)

Tags: JPU Kejagung RIKorupsi Impor GulaTom Lembong

Berita Terkait.

Bukan Hanya Soal Tempur, Ini Pesan Penting Menko Polkam untuk Calon Perwira TNI
Nasional

Bukan Hanya Soal Tempur, Ini Pesan Penting Menko Polkam untuk Calon Perwira TNI

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:31
MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri di Purwakarta, Siapkan Generasi Muslim Berdaya Saing Global
Nasional

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri di Purwakarta, Siapkan Generasi Muslim Berdaya Saing Global

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:57
Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran
Nasional

Wihaji: TPK Berperan Penting Pastikan MBG 3B Tepat Sasaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:30
Transformasi Digital Jadi Kunci, Kementerian UMKM Perluas Kemitraan Internasional
Nasional

ICOP 2026 Universitas Darunnajah Tegaskan Wakaf sebagai Fondasi Pendidikan Berkelanjutan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:04
Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Nasional

Mensesneg Sebut Prabowo Konsisten Ingatkan Kabinet Jauhi Korupsi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:01
Mensesneg Buka Suara soal Kritik Komunikasi BI terkait Rupiah
Nasional

Mensesneg Buka Suara soal Kritik Komunikasi BI terkait Rupiah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:05

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2219 shares
    Share 888 Tweet 555
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.