• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain HAM di Revisi UU HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 4 Juli 2025 - 07:27
in Nasional
Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai (kiri) saat konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang digodok oleh kementeriannya.

Dengan begitu, pelaku korupsi dapat diadili dengan dua mekanisme, yakni sistem peradilan pidana (criminal justice system) di pengadilan umum dan sistem peradilan HAM (human rights ustice system) di pengadilan HAM.

BacaJuga:

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

“Criminal justice system, human rights justice system, itu harus memproses orang yang melakukan korupsi. Bahwa bisa diadili di criminal justice system, bisa juga diadili di human rights justice system. Dua opsi dibuka, tapi itu namanya juga baru usulan kita, ” ucap Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, usulan pengategorian korupsi ke dalam ranah HAM telah banyak disuarakan oleh para cendekiawan. Dengan paradigma ini, koruptor dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM.

Namun, tidak semua koruptor termasuk pelanggar HAM. Pigai menyebut koruptor dikatakan melanggar HAM jika melakukan korupsi secara terstruktur dan sistematis serta menyebabkan dampak yang masif.

Koruptor pelanggar HAM, imbuh dia, ialah mereka yang oleh karena perbuatannya bisa menghilangkan hak rakyat dalam jumlah yang besar.

“Misalnya, terjadi semua daerah itu diisolasi dan pengungsi besar-besaran karena situasi emergensi maka negara turunkan anggaran dalam jumlah besar. Kemudian, uang tersebut dimakan, diambil, dikorupsi secara masif, menyebabkan pengungsi atau korban dalam jumlah yang besar,” ucapnya.

Pigai mewacanakan bahwa revisi UU HAM akan menegaskan korupsi sebagai perbuatan yang melanggar HAM, sementara kriteria dan tata acaranya akan diatur lebih detail dalam peraturan presiden.

Rancangan teknis mengenai wacana itu akan dibicarakan dengan ahli hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi. Ia juga mengatakan Kementerian HAM terbuka dengan masukan dan pemikiran publik.

“Saya minta tolong ahli membantu menghubungkan bagaimana dasar bangunan teori melandasi bisa lahirnya HAM dan korupsi karena referensi di dunia ini terbatas soal HAM dan korupsi,” ucapnya.

Menteri HAM menilai wacana ini perlu diwujudkan segera. “Harus mulai sekarang. Kalau enggak, kapan lagi kita bisa membangun bangsa Indonesia yang bersih dan berwibawa,” katanya. (bro)

Tags: Komnas HAMMenteri HAMNatalius PigaiNHRIUU HAM

Berita Terkait.

sultan
Nasional

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:10
HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
Nasional

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:05
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:01
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Nasional

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01
ribka
Nasional

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13
zainut
Nasional

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03

OLAHRAGA

forki
Olahraga

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto optimistis kontingen karate Indonesia meraih hasil positif dalam Kejuaraan...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.