• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi Tangerang Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal Dua WNA Afghanistan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 4 Juli 2025 - 18:54
in Nasional
Konferensi pers penyalahgunaan izin tinggal 2 WN Afghanistan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Foto: Istimewa

Konferensi pers penyalahgunaan izin tinggal 2 WN Afghanistan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan terjaring operasi pengawasan keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi, Hasanin, menyatakan operasi ini digelar menyusul laporan masyarakat dan hasil patroli siber oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

BacaJuga:

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

“Dua WNA berinisial NJW dan HA tertangkap tangan sedang bekerja di sebuah kedai makanan khas Turki dan Arab,” katanya dalam keterangan pada Jumat (4/7/2025).

“NJW terlihat melayani pelanggan, sementara HA bertugas sebagai juru masak di dapur,” imbuhnya.

Setelah diperiksa, NJW diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan sponsor PT Glowy Victorious Trading.

“Namun, yang bersangkutan tak mengenal identitas penjaminnya dan tidak dapat menjelaskan nilai investasi yang dilakukan,” ujarnya.

Ironisnya, saat petugas menyambangi alamat perusahaan di bilangan Jakarta Selatan, tak ditemukan aktivitas dan ternyata perusahaan tersebut diduga fiktif.

“Sementara HA tercatat telah overstay sejak Oktober 2024,” kata dia.

Hasanin menuturkan, ia baru mendaftar sebagai pengungsi ke UNHCR pada Maret 2025.

Pengajuan itu diduga sebagai upaya menghindari sanksi administratif akibat melebihi masa tinggal yang diizinkan.

“Pengajuan status pengungsi oleh HA kami duga sebagai siasat untuk lolos dari jerat hukum,” tuturnya.

Atas temuan ini, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan izin tinggal.

“Bila terbukti bersalah, ia akan diproses secara pidana. Jika tidak, akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucapnya.

Adapun HA yang mengantongi kartu UNHCR, terbukti melanggar Peraturan Dirjen Imigrasi IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016, karena telah bekerja secara ilegal.

“Imigrasi akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai Keputusan Dirjen Imigrasi Tahun 2024, pengungsi yang melanggar aturan akan ditempatkan di lokasi tertentu hingga dideportasi ke negara ketiga atau secara sukarela mencabut status pengungsinya.

“Kami akan terus menjaga kedaulatan hukum keimigrasian Indonesia dari segala bentuk penyalahgunaan oleh warga negara asing,” pungkasnya. (fer)

Tags: Imigrasi TangerangKerja IlegalOverstayWNA Afghanistan

Berita Terkait.

harman
Nasional

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:18
rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55
sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.