• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi Tangerang Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal Dua WNA Afghanistan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 4 Juli 2025 - 18:54
in Nasional
Konferensi pers penyalahgunaan izin tinggal 2 WN Afghanistan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Foto: Istimewa

Konferensi pers penyalahgunaan izin tinggal 2 WN Afghanistan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan terjaring operasi pengawasan keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi, Hasanin, menyatakan operasi ini digelar menyusul laporan masyarakat dan hasil patroli siber oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

BacaJuga:

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Menag: Indonesia Harus jadi Produsen Gagasan Islam Global

Menkop Dorong Swasta dan BUMN jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

“Dua WNA berinisial NJW dan HA tertangkap tangan sedang bekerja di sebuah kedai makanan khas Turki dan Arab,” katanya dalam keterangan pada Jumat (4/7/2025).

“NJW terlihat melayani pelanggan, sementara HA bertugas sebagai juru masak di dapur,” imbuhnya.

Setelah diperiksa, NJW diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan sponsor PT Glowy Victorious Trading.

“Namun, yang bersangkutan tak mengenal identitas penjaminnya dan tidak dapat menjelaskan nilai investasi yang dilakukan,” ujarnya.

Ironisnya, saat petugas menyambangi alamat perusahaan di bilangan Jakarta Selatan, tak ditemukan aktivitas dan ternyata perusahaan tersebut diduga fiktif.

“Sementara HA tercatat telah overstay sejak Oktober 2024,” kata dia.

Hasanin menuturkan, ia baru mendaftar sebagai pengungsi ke UNHCR pada Maret 2025.

Pengajuan itu diduga sebagai upaya menghindari sanksi administratif akibat melebihi masa tinggal yang diizinkan.

“Pengajuan status pengungsi oleh HA kami duga sebagai siasat untuk lolos dari jerat hukum,” tuturnya.

Atas temuan ini, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan izin tinggal.

“Bila terbukti bersalah, ia akan diproses secara pidana. Jika tidak, akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucapnya.

Adapun HA yang mengantongi kartu UNHCR, terbukti melanggar Peraturan Dirjen Imigrasi IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016, karena telah bekerja secara ilegal.

“Imigrasi akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai Keputusan Dirjen Imigrasi Tahun 2024, pengungsi yang melanggar aturan akan ditempatkan di lokasi tertentu hingga dideportasi ke negara ketiga atau secara sukarela mencabut status pengungsinya.

“Kami akan terus menjaga kedaulatan hukum keimigrasian Indonesia dari segala bentuk penyalahgunaan oleh warga negara asing,” pungkasnya. (fer)

Tags: Imigrasi TangerangKerja IlegalOverstayWNA Afghanistan
Berita Sebelumnya

Menteri UMKM Berdalih Tak Perintahkan Bikin Surat Kunjungan Istrinya ke Luar Negeri

Berita Berikutnya

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Bolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.48.06
Nasional

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Rabu, 26 November 2025 - 15:51
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.13.53
Nasional

Menag: Indonesia Harus jadi Produsen Gagasan Islam Global

Rabu, 26 November 2025 - 15:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.04.34
Nasional

Menkop Dorong Swasta dan BUMN jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

Rabu, 26 November 2025 - 15:29
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.44.46
Nasional

DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

Rabu, 26 November 2025 - 14:47
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.01.10
Nasional

Kepala BGN Dinilai Pro Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute Sebut ada Potensi Kerugian Negara Rp620 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 14:26
WhatsApp Image 2025-11-26 at 13.36.55
Nasional

Pendapatan Petani Meningkat, Pemerintah Tegas Awasi Masuknya Beras Impor

Rabu, 26 November 2025 - 14:12
Berita Berikutnya
Menteri UMKM Berdalih Tak Perintahkan Bikin Surat Kunjungan Istrinya ke Luar Negeri

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Bolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.