• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dari Musim Mas Group hingga Permata Hijau, Kejagung Sita Rp1,37 Triliun Uang Titipan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 2 Juli 2025 - 17:35
in Headline
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno (kanan) Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) dan Direktur Penyidikan Abdul Qohar (kiri) memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Kejagung

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno (kanan) Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) dan Direktur Penyidikan Abdul Qohar (kiri) memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan enam korporasi sawit dari dua grup besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp4,89 triliun.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan seluruh proses ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.

BacaJuga:

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas.

Ketujuhnya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun.

“Dari jumlah tersebut, baru PT Musim Mas yang menitipkan dana pengganti sebesar Rp1,18 triliunkepada penyidik Jampidsus,” katanya dalam keterangan pada Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan terdakwa, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit.

Kelima perusahaan tersebut dijatuhi pidana tambahan sebesar Rp937,55 miliar, dan telah menitipkan dana pengganti sebesar Rp186,43 miliar.

“Total uang yang sudah dititipkan dari kedua grup ini mencapai Rp1,37 triliun dan seluruhnya disimpan di rekening penampungan Kejaksaan pada Bank BRI,” ujar Sutikno.

Meski sudah ada penetapan pengadilan, keenam korporasi tersebut sebelumnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Atas putusan tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sutikno menjelaskan, dana yang disebut sebagai uang titipan ini adalah bagian dari komitmen terdakwa untuk membayar kerugian negara, sembari menunggu hasil akhir proses hukum.

“Mereka menitipkan uang tersebut dengan status sebagai jaminan pengganti kerugian negara. Nantinya akan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejagungkejaksaan agungMusim Mas GroupPermata Hijau GroupUang Titipan
Berita Sebelumnya

BNN Musnahkan Hampir 600 Kg Narkotika di Kampung Boncos Jakbar

Berita Berikutnya

Wakil Wali Kota Tangerang Tekankan Penguasaan SPID sebagai Kunci Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

Berita Terkait.

roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
Berita Berikutnya
Wakil Wali Kota Tangerang Tekankan Penguasaan SPID sebagai Kunci Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

Wakil Wali Kota Tangerang Tekankan Penguasaan SPID sebagai Kunci Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3890 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2759 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.