• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dari Musim Mas Group hingga Permata Hijau, Kejagung Sita Rp1,37 Triliun Uang Titipan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 2 Juli 2025 - 17:35
in Headline
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno (kanan) Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) dan Direktur Penyidikan Abdul Qohar (kiri) memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Kejagung

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno (kanan) Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) dan Direktur Penyidikan Abdul Qohar (kiri) memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan enam korporasi sawit dari dua grup besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp4,89 triliun.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan seluruh proses ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.

BacaJuga:

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas.

Ketujuhnya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun.

“Dari jumlah tersebut, baru PT Musim Mas yang menitipkan dana pengganti sebesar Rp1,18 triliunkepada penyidik Jampidsus,” katanya dalam keterangan pada Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan terdakwa, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit.

Kelima perusahaan tersebut dijatuhi pidana tambahan sebesar Rp937,55 miliar, dan telah menitipkan dana pengganti sebesar Rp186,43 miliar.

“Total uang yang sudah dititipkan dari kedua grup ini mencapai Rp1,37 triliun dan seluruhnya disimpan di rekening penampungan Kejaksaan pada Bank BRI,” ujar Sutikno.

Meski sudah ada penetapan pengadilan, keenam korporasi tersebut sebelumnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Atas putusan tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sutikno menjelaskan, dana yang disebut sebagai uang titipan ini adalah bagian dari komitmen terdakwa untuk membayar kerugian negara, sembari menunggu hasil akhir proses hukum.

“Mereka menitipkan uang tersebut dengan status sebagai jaminan pengganti kerugian negara. Nantinya akan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejagungkejaksaan agungMusim Mas GroupPermata Hijau GroupUang Titipan

Berita Terkait.

Bus
Headline

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.