• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dari Musim Mas Group hingga Permata Hijau, Kejagung Sita Rp1,37 Triliun Uang Titipan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 2 Juli 2025 - 17:35
in Headline
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno (kanan) Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) dan Direktur Penyidikan Abdul Qohar (kiri) memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Kejagung

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno (kanan) Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) dan Direktur Penyidikan Abdul Qohar (kiri) memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan enam korporasi sawit dari dua grup besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp4,89 triliun.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan seluruh proses ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.

BacaJuga:

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas.

Ketujuhnya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun.

“Dari jumlah tersebut, baru PT Musim Mas yang menitipkan dana pengganti sebesar Rp1,18 triliunkepada penyidik Jampidsus,” katanya dalam keterangan pada Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan terdakwa, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit.

Kelima perusahaan tersebut dijatuhi pidana tambahan sebesar Rp937,55 miliar, dan telah menitipkan dana pengganti sebesar Rp186,43 miliar.

“Total uang yang sudah dititipkan dari kedua grup ini mencapai Rp1,37 triliun dan seluruhnya disimpan di rekening penampungan Kejaksaan pada Bank BRI,” ujar Sutikno.

Meski sudah ada penetapan pengadilan, keenam korporasi tersebut sebelumnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Atas putusan tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sutikno menjelaskan, dana yang disebut sebagai uang titipan ini adalah bagian dari komitmen terdakwa untuk membayar kerugian negara, sembari menunggu hasil akhir proses hukum.

“Mereka menitipkan uang tersebut dengan status sebagai jaminan pengganti kerugian negara. Nantinya akan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejagungkejaksaan agungMusim Mas GroupPermata Hijau GroupUang Titipan

Berita Terkait.

gibrann
Headline

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:02
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36
gibran
Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.