• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dari Musim Mas Group hingga Permata Hijau, Kejagung Sita Rp1,37 Triliun Uang Titipan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 2 Juli 2025 - 17:35
in Headline
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno (kanan) Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) dan Direktur Penyidikan Abdul Qohar (kiri) memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Kejagung

Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno (kanan) Kapuspenkum Harli Siregar (tengah) dan Direktur Penyidikan Abdul Qohar (kiri) memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan enam korporasi sawit dari dua grup besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp4,89 triliun.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan seluruh proses ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.

BacaJuga:

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas.

Ketujuhnya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun.

“Dari jumlah tersebut, baru PT Musim Mas yang menitipkan dana pengganti sebesar Rp1,18 triliunkepada penyidik Jampidsus,” katanya dalam keterangan pada Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan terdakwa, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit.

Kelima perusahaan tersebut dijatuhi pidana tambahan sebesar Rp937,55 miliar, dan telah menitipkan dana pengganti sebesar Rp186,43 miliar.

“Total uang yang sudah dititipkan dari kedua grup ini mencapai Rp1,37 triliun dan seluruhnya disimpan di rekening penampungan Kejaksaan pada Bank BRI,” ujar Sutikno.

Meski sudah ada penetapan pengadilan, keenam korporasi tersebut sebelumnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Atas putusan tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sutikno menjelaskan, dana yang disebut sebagai uang titipan ini adalah bagian dari komitmen terdakwa untuk membayar kerugian negara, sembari menunggu hasil akhir proses hukum.

“Mereka menitipkan uang tersebut dengan status sebagai jaminan pengganti kerugian negara. Nantinya akan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejagungkejaksaan agungMusim Mas GroupPermata Hijau GroupUang Titipan

Berita Terkait.

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi
Headline

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:24
Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan
Headline

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:43
Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03
sppi
Headline

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:35
bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1678 shares
    Share 671 Tweet 420
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.