• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemilik Lahan Terdampak Normalisasi Kali Pesanggrahan Tuntut Kejelasan Ganti Rugi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 1 Juli 2025 - 19:02
in Megapolitan
Hendrik-Sinaga

Kuasa hukum pemilik lahan Hendrik Sinaga dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemilik lahan terdampak proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat, kembali menuntut kejelasan ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 tanpa kejelasan hingga kini.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Monitor Penggunaan Gas di Sektor Komersial

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Kuasa hukum pemilik lahan, Hendrik Sinaga, menegaskan bahwa kliennya, Lukman Astanto, telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk tiga kali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun seluruh gugatan itu dicabut demi membuka ruang dialog.

Upaya pendekatan juga telah dilakukan ke berbagai instansi, termasuk Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

“Dari 2017 sampai sekarang, kami tidak pernah mendapat balasan resmi terkait permohonan ganti rugi. Bahkan kami masih tetap membayar pajak meskipun lahan itu kini sudah menjadi bagian dari badan sungai dan jalan inspeksi,” kata Hendrik saat ditemui, Senin (1/7/2025).

Hendrik menuturkan, lahan yang dimaksud tercatat dalam dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni SHGB No. 1078 seluas 3.634 meter persegi dan SHGB No. 1068 seluas 1.599 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pos Pengumben, Kelapa Dua, Jakarta Barat.

“Berdasarkan pengukuran resmi dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat pada November 2023, total luas lahan yang terdampak mencapai 5.233 meter persegi,” tuturnya.

Hendrik menjelaskan bahwa proyek normalisasi tersebut memang bertujuan untuk pengendalian banjir dan manfaatnya telah dirasakan masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa hak-hak pemilik lahan tetap harus dihormati.

“Kami sangat mendukung program normalisasi untuk kepentingan publik. Tapi bukan berarti hak atas tanah bisa diabaikan. Kami menuntut penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 juncto Perpres Nomor 102 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa ganti rugi wajib dibayarkan sebelum lahan dimanfaatkan. Tapi faktanya, sudah lebih dari tujuh tahun lahan itu digunakan tanpa kompensasi,” papar Hendrik.

Ia juga menyinggung potensi maladministrasi jika pemerintah terus mengabaikan penyelesaian ganti rugi ini.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengabaian atas kewajiban pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai maladministrasi,” tandasnya.

Pihaknya berharap, permasalahan ini tidak harus diselesaikan lewat jalur hukum perdata maupun pidana.

Hendrik menyatakan, jalur musyawarah untuk mufakat masih menjadi opsi terbaik.

“Kami berharap Bapak Gubernur, Kepala Dinas, dan pihak terkait segera mengundang kami untuk duduk bersama. Pembangunan boleh berjalan, tetapi hak masyarakat jangan dikorbankan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kali PesanggrahanNormalisasiPemprov Jakartatuntutan

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari

Kamis, 23 April 2026 - 08:21
LPG
Megapolitan

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Monitor Penggunaan Gas di Sektor Komersial

Kamis, 23 April 2026 - 00:30
APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan
Megapolitan

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:41
Monas
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Rabu, 22 April 2026 - 08:13
Basarnas
Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.