• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemilik Lahan Terdampak Normalisasi Kali Pesanggrahan Tuntut Kejelasan Ganti Rugi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 1 Juli 2025 - 19:02
in Megapolitan
Hendrik-Sinaga

Kuasa hukum pemilik lahan Hendrik Sinaga dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemilik lahan terdampak proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat, kembali menuntut kejelasan ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 tanpa kejelasan hingga kini.

BacaJuga:

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Kuasa hukum pemilik lahan, Hendrik Sinaga, menegaskan bahwa kliennya, Lukman Astanto, telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk tiga kali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun seluruh gugatan itu dicabut demi membuka ruang dialog.

Upaya pendekatan juga telah dilakukan ke berbagai instansi, termasuk Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

“Dari 2017 sampai sekarang, kami tidak pernah mendapat balasan resmi terkait permohonan ganti rugi. Bahkan kami masih tetap membayar pajak meskipun lahan itu kini sudah menjadi bagian dari badan sungai dan jalan inspeksi,” kata Hendrik saat ditemui, Senin (1/7/2025).

Hendrik menuturkan, lahan yang dimaksud tercatat dalam dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni SHGB No. 1078 seluas 3.634 meter persegi dan SHGB No. 1068 seluas 1.599 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pos Pengumben, Kelapa Dua, Jakarta Barat.

“Berdasarkan pengukuran resmi dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat pada November 2023, total luas lahan yang terdampak mencapai 5.233 meter persegi,” tuturnya.

Hendrik menjelaskan bahwa proyek normalisasi tersebut memang bertujuan untuk pengendalian banjir dan manfaatnya telah dirasakan masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa hak-hak pemilik lahan tetap harus dihormati.

“Kami sangat mendukung program normalisasi untuk kepentingan publik. Tapi bukan berarti hak atas tanah bisa diabaikan. Kami menuntut penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 juncto Perpres Nomor 102 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa ganti rugi wajib dibayarkan sebelum lahan dimanfaatkan. Tapi faktanya, sudah lebih dari tujuh tahun lahan itu digunakan tanpa kompensasi,” papar Hendrik.

Ia juga menyinggung potensi maladministrasi jika pemerintah terus mengabaikan penyelesaian ganti rugi ini.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengabaian atas kewajiban pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai maladministrasi,” tandasnya.

Pihaknya berharap, permasalahan ini tidak harus diselesaikan lewat jalur hukum perdata maupun pidana.

Hendrik menyatakan, jalur musyawarah untuk mufakat masih menjadi opsi terbaik.

“Kami berharap Bapak Gubernur, Kepala Dinas, dan pihak terkait segera mengundang kami untuk duduk bersama. Pembangunan boleh berjalan, tetapi hak masyarakat jangan dikorbankan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kali PesanggrahanNormalisasiPemprov Jakartatuntutan

Berita Terkait.

padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5736 shares
    Share 2294 Tweet 1434
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1604 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.