• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemilik Lahan Terdampak Normalisasi Kali Pesanggrahan Tuntut Kejelasan Ganti Rugi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 1 Juli 2025 - 19:02
in Megapolitan
Hendrik-Sinaga

Kuasa hukum pemilik lahan Hendrik Sinaga dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemilik lahan terdampak proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat, kembali menuntut kejelasan ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 tanpa kejelasan hingga kini.

BacaJuga:

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Kuasa hukum pemilik lahan, Hendrik Sinaga, menegaskan bahwa kliennya, Lukman Astanto, telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk tiga kali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun seluruh gugatan itu dicabut demi membuka ruang dialog.

Upaya pendekatan juga telah dilakukan ke berbagai instansi, termasuk Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

“Dari 2017 sampai sekarang, kami tidak pernah mendapat balasan resmi terkait permohonan ganti rugi. Bahkan kami masih tetap membayar pajak meskipun lahan itu kini sudah menjadi bagian dari badan sungai dan jalan inspeksi,” kata Hendrik saat ditemui, Senin (1/7/2025).

Hendrik menuturkan, lahan yang dimaksud tercatat dalam dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni SHGB No. 1078 seluas 3.634 meter persegi dan SHGB No. 1068 seluas 1.599 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pos Pengumben, Kelapa Dua, Jakarta Barat.

“Berdasarkan pengukuran resmi dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat pada November 2023, total luas lahan yang terdampak mencapai 5.233 meter persegi,” tuturnya.

Hendrik menjelaskan bahwa proyek normalisasi tersebut memang bertujuan untuk pengendalian banjir dan manfaatnya telah dirasakan masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa hak-hak pemilik lahan tetap harus dihormati.

“Kami sangat mendukung program normalisasi untuk kepentingan publik. Tapi bukan berarti hak atas tanah bisa diabaikan. Kami menuntut penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 juncto Perpres Nomor 102 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa ganti rugi wajib dibayarkan sebelum lahan dimanfaatkan. Tapi faktanya, sudah lebih dari tujuh tahun lahan itu digunakan tanpa kompensasi,” papar Hendrik.

Ia juga menyinggung potensi maladministrasi jika pemerintah terus mengabaikan penyelesaian ganti rugi ini.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengabaian atas kewajiban pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai maladministrasi,” tandasnya.

Pihaknya berharap, permasalahan ini tidak harus diselesaikan lewat jalur hukum perdata maupun pidana.

Hendrik menyatakan, jalur musyawarah untuk mufakat masih menjadi opsi terbaik.

“Kami berharap Bapak Gubernur, Kepala Dinas, dan pihak terkait segera mengundang kami untuk duduk bersama. Pembangunan boleh berjalan, tetapi hak masyarakat jangan dikorbankan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kali PesanggrahanNormalisasiPemprov Jakartatuntutan

Berita Terkait.

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2
Megapolitan

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 - 09:02
Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Megapolitan

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Jumat, 18 September 2026 - 22:05
Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan
Megapolitan

Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 19:31
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Megapolitan

Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

Jumat, 18 September 2026 - 08:27
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Hari Ini, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Kamis, 17 September 2026 - 08:30

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.