• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Pemalang Tangkap Pria Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 29 Juni 2025 - 19:03
in Nusantara
Eko-Sunaryo

Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo. (ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur serta meringkus pelaku berinisial Cas (45) warga Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang.

Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dengan adanya laporan korban pada keluarganya. Kemudian keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

BacaJuga:

Jotun Resmikan Flagship Store Pertama di Kalteng, Palangka Raya Makin Berwarna

Anatomi Krisis dan Framing Hukum: Membongkar Praktik Scapegoating Pebalap pada Tragedi Drag Race Kotamobagu

Banten Terbanyak, Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

“Diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah. Tersangka diamankan oleh polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif,” katanya.

Menurut dia, kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan tersangka sejak awal 2025 hingga Mei 2025 di rumah korban.

Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif.

Ia mengatakan tersangka dikenai Pasal 15 (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Eko Sunaryo mengimbau masyarakat agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Selain melakukan pengawasan melekat, kami berharap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh dari setiap anggota keluarga. Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal- hal yang mencurigakan agar segera melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110,” katanya. (bro)

Tags: anakPeleceham SeksualPolres Pemalang

Berita Terkait.

jotun
Nusantara

Jotun Resmikan Flagship Store Pertama di Kalteng, Palangka Raya Makin Berwarna

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:30
opini
Nusantara

Anatomi Krisis dan Framing Hukum: Membongkar Praktik Scapegoating Pebalap pada Tragedi Drag Race Kotamobagu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:45
sigit
Nusantara

Banten Terbanyak, Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Peredaran 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalimantan, Selamatkan Kerugian Negara Rp2,65 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:46
Dana-Cukai
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Jogjakarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:54
Petugas-BC
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Banjarmasin, TNI, dan Polri Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:14

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3678 shares
    Share 1471 Tweet 920
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.