• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Pemalang Tangkap Pria Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 29 Juni 2025 - 19:03
in Nusantara
Eko-Sunaryo

Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo. (ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur serta meringkus pelaku berinisial Cas (45) warga Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang.

Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dengan adanya laporan korban pada keluarganya. Kemudian keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

BacaJuga:

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

“Diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah. Tersangka diamankan oleh polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif,” katanya.

Menurut dia, kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan tersangka sejak awal 2025 hingga Mei 2025 di rumah korban.

Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif.

Ia mengatakan tersangka dikenai Pasal 15 (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Eko Sunaryo mengimbau masyarakat agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Selain melakukan pengawasan melekat, kami berharap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh dari setiap anggota keluarga. Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal- hal yang mencurigakan agar segera melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110,” katanya. (bro)

Tags: anakPeleceham SeksualPolres Pemalang

Berita Terkait.

Pernyataan Terbaru ATEEZ San Tentang Adik Perempuannya Memicu Kecaman Besar-besaran
Nusantara

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

Selasa, 28 April 2026 - 03:21
BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nusantara

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Senin, 27 April 2026 - 16:31
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2081 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.