• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Temuan Beras Tidak Sesuai Standar, YLKI: Hak Konsumen Terabaikan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:31
in Nasional
Beras

Ilustrasi beras. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sangat menyesalkan adanya temuan beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua YLKI Niti Emiliana melalui gawai, Sabtu (28/6/2025). Menurutnya, temuan tersebut menunjukan hak-hak konsumen diabaikan secara terang benderang.

BacaJuga:

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

“Kami meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir Rp100 trilliun pertahun,” katanya.

Ia mengatakan, tindakan tersebut terancam pidana, apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 2 milyar rupiah.

“Perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras dipasaran,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sudah waktunya bagi Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum dengan sanksi yang ketat.

“Pemerintah harus berpihak pada konsumen berkaitan dengan komoditas essential. Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran, agar sesuai baik secara kualitas maupun kuantitas dan tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk merecall beras yang tidak sesuai dengan standar.

“Bagi masyarakat konsumen yang merasa dirugikan oleh praktek-praktek kecurangan ini dapat menggunakan haknya untuk mengadu dan mendapatkan ganti rugi yang sepadan,” ujarnya.

“Kami mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menengarai adanya potensi kerugian masyarakat konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. Penyebabnya adanya praktik kecurangan standar beras.

Menurutnya, Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan investigasi terhadap mutu dan harga beras yang beredar di pasaran bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan hingga Bapanas menemukan praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Misalnya mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Dengan demikian ini berarti beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 maupun Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. (nas)

Tags: berasKementankonsumenpanganYLKI:

Berita Terkait.

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Nasional

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:23
Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar
Nasional

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:13
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Ribka Ingatkan Pemda se-Tanah Papua Salurkan Dana Otsus Tahap II Tepat Sasaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:53
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:43
Viral Video Ajakan Demo Agustus, Menko Polkam Sebut Potongan Video Lama
Nasional

Judi Daring Bergeser ke QRIS, DPR Soroti Ancaman Baru yang Mengintai Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1596 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1472 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.