• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Ringan Hendry Lie Dinilai Lukai Keadilan, Kejagung Resmi Banding

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 27 Juni 2025 - 15:41
in Nasional
lie

Pengusaha Hendry Lie, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, menangkupkan tangan usai mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/6/2025) malam. Foto: Antara/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan sikap tegas atas vonis ringan terhadap Pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menegaskan langkah banding yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pilihan hukum yang tepat dan tidak bisa ditawar.

BacaJuga:

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

“Banding ini adalah pilihan tepat. Negara tidak boleh tunduk pada vonis yang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Sutikno, saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

Sutikno secara lantang menyebut bahwa vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie jauh dari rasa keadilan, mengingat bobot kejahatan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, menurutnya, jelas membuktikan betapa masif dan sistematisnya kejahatan ini.

“Ini soal komitmen penegakan hukum. Kami pastikan, JPU akan all out menghadapi proses banding. Kami juga berharap masyarakat ikut mengawal. Jangan beri ruang bagi siapapun yang ingin bermain-main dengan hukum,” ujarnya.

Sikap tegas Kejagung ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun, bahwa negara tidak akan memberi karpet merah kepada para perampok uang rakyat.

Banding atas vonis Hendry Lie adalah bukti nyata bahwa institusi Adhyaksa berdiri di garda terdepan dalam perang melawan korupsi, khususnya skandal mega tambang timah yang menjadi perhatian publik nasional.

“Proses hukum ini belum selesai. Kejaksaan tidak akan kompromi dengan pelaku kejahatan yang merugikan negara,” ujar Sutikno.

Langkah banding yang ditempuh Kejagung menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh akal-akalan koruptor.

Masyarakat pun diminta untuk terus mengawal proses hukum ini, demi memastikan tidak ada lagi kompromi terhadap kejahatan yang merugikan negara hingga ratusan triliun.

“Negara tidak boleh kalah. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi pertaruhan moral dan harga diri bangsa,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan PT TIMAH Tbk periode 2015–2022.

Berdasarkan audit investigasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 28 Mei 2024, kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp300 triliun.

Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), dinyatakan bersalah karena terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 1,05 triliun, Hendry juga memperkaya sejumlah pihak dalam praktik ilegal yang merugikan negara secara brutal itu.

Vonis terhadap Hendry Lie dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toni Irfan, pada Kamis (12/6/2025).

Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 1,052 triliun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Hendry Lie bersama dengan Rosalina (GM Operasional PT TIN) dan Fandy Lingga (Marketing PT TIN 2008–2018) menyusun skema kerja sama fiktif sewa smelter dengan PT Timah Tbk, yang menjadi pintu masuk kejahatan ini.

Hingga kini, perkara mega korupsi tambang timah ini telah menjerat lebih dari 20 orang terdakwa, sebagian di antaranya sudah divonis bersalah. (fer)

Tags: BandingHendry Liekejaksaan agungTata Niaga TimahVonis Hendry Lie

Berita Terkait.

Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02
Arief-Wibowo
Nasional

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40
SBN
Nasional

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:19
Abdul-Aziz
Nasional

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07
Prabowo
Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26
Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.