• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Ringan Hendry Lie Dinilai Lukai Keadilan, Kejagung Resmi Banding

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 27 Juni 2025 - 15:41
in Nasional
lie

Pengusaha Hendry Lie, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, menangkupkan tangan usai mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/6/2025) malam. Foto: Antara/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan sikap tegas atas vonis ringan terhadap Pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menegaskan langkah banding yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pilihan hukum yang tepat dan tidak bisa ditawar.

BacaJuga:

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

“Banding ini adalah pilihan tepat. Negara tidak boleh tunduk pada vonis yang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Sutikno, saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

Sutikno secara lantang menyebut bahwa vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie jauh dari rasa keadilan, mengingat bobot kejahatan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, menurutnya, jelas membuktikan betapa masif dan sistematisnya kejahatan ini.

“Ini soal komitmen penegakan hukum. Kami pastikan, JPU akan all out menghadapi proses banding. Kami juga berharap masyarakat ikut mengawal. Jangan beri ruang bagi siapapun yang ingin bermain-main dengan hukum,” ujarnya.

Sikap tegas Kejagung ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun, bahwa negara tidak akan memberi karpet merah kepada para perampok uang rakyat.

Banding atas vonis Hendry Lie adalah bukti nyata bahwa institusi Adhyaksa berdiri di garda terdepan dalam perang melawan korupsi, khususnya skandal mega tambang timah yang menjadi perhatian publik nasional.

“Proses hukum ini belum selesai. Kejaksaan tidak akan kompromi dengan pelaku kejahatan yang merugikan negara,” ujar Sutikno.

Langkah banding yang ditempuh Kejagung menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh akal-akalan koruptor.

Masyarakat pun diminta untuk terus mengawal proses hukum ini, demi memastikan tidak ada lagi kompromi terhadap kejahatan yang merugikan negara hingga ratusan triliun.

“Negara tidak boleh kalah. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi pertaruhan moral dan harga diri bangsa,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan PT TIMAH Tbk periode 2015–2022.

Berdasarkan audit investigasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 28 Mei 2024, kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp300 triliun.

Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), dinyatakan bersalah karena terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 1,05 triliun, Hendry juga memperkaya sejumlah pihak dalam praktik ilegal yang merugikan negara secara brutal itu.

Vonis terhadap Hendry Lie dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toni Irfan, pada Kamis (12/6/2025).

Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 1,052 triliun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Hendry Lie bersama dengan Rosalina (GM Operasional PT TIN) dan Fandy Lingga (Marketing PT TIN 2008–2018) menyusun skema kerja sama fiktif sewa smelter dengan PT Timah Tbk, yang menjadi pintu masuk kejahatan ini.

Hingga kini, perkara mega korupsi tambang timah ini telah menjerat lebih dari 20 orang terdakwa, sebagian di antaranya sudah divonis bersalah. (fer)

Tags: BandingHendry Liekejaksaan agungTata Niaga TimahVonis Hendry Lie

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13
zainut
Nasional

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03
mbg
Nasional

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:22
Bima Arya Sugiarto
Nasional

Pesan Wamendagri kepada Peserta Masadagri: Perkuat Karakter dan Bangun Jejaring

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:35
jamaah
Nasional

DPR Soroti Biaya Haji 2027, Subsidi Dinilai Jadi Penahan Beban Jemaah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:33
Kunci  Wirausaha  Kuat,  Ekonomi  Melesat Perpres No. 38 Tahun 202
Nasional

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:35

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.