• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendiktisaintek: UKMPPD Jadi Syarat Mutlak Peroleh Sertifikat Profesi Dokter

Laurens Dami by Laurens Dami
Kamis, 26 Juni 2025 - 09:45
in Nasional
kesehatan

Ilustrasi - Layanan kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penanganan masalah mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) harus secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Khairul Munadi dalam keterangan, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak semata administratif, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas dan integritas profesi dokter di Indonesia.

“Sejak diberlakukan secara nasional pada 2014, UKMPPD telah meluluskan lebih dari 114.000 dokter, yang kini berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, lanjut dia, terdapat sekitar 2.300 mahasiswa (2 persen dari total peserta) yang tercatat sebagai retaker, termasuk sekitar 100 mahasiswa dengan masa studi profesi lebih dari 5 tahun. “Kelompok terakhir inilah yang menjadi perhatian khusus dalam formulasi kebijakan Kemendiktisaintek,” katanya.

Ia mengatakan, UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional. “Kami pastikan calon dokter benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis. Sehingga mereka siap memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional kepada masyarakat,” ujarnya.

Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Prof. Ardi Findyartini menambahkan, pelaksanaan UKMPPD meliputi dua bagian yakni Computer-Based Test (CBT) untuk menilai aspek kognitif, dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk menilai keterampilan klinis.

“Uji kompetensi yang dilakukan di akhir masa studi, sebetulnya esensinya bukan sekadar ujian. Ini agar dokter punya kompetensi yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia menuturkan, UKMPPD dikoordinasikan oleh panitia nasional yang independen, dengan mekanisme standard setting yang ketat dan berbasis eviden oleh para pakar dari berbagai institusi.

“Bank Dunia mencatat UKMPPD sebagai contoh baik untuk replikasi sistem uji kompetensi di kawasan Asia Tenggara,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan UKMPPD memiliki landasan hukum yang kuat. Yakni UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (kini telah dicabut), UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (kini telah dicabut), UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

“Dengan dasar hukum yang kokoh ini, maka UKMPPD ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat profesi dokter,” ungkapnya. (nas)

Tags: KemendiktisaintekSertifikat Profesi DokterSyarat MutlakUji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokterukmppd
Previous Post

Ternyata Banyak Kreator Lulusan SMK di Balik Sukses Film JUMBO

Next Post

Dari Negeri Ginseng, Shin Tae-yong Kirim Video Menyentuh untuk Rizky Ridho

Related Posts

GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
Next Post
sty

Dari Negeri Ginseng, Shin Tae-yong Kirim Video Menyentuh untuk Rizky Ridho

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.