• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendiktisaintek: UKMPPD Jadi Syarat Mutlak Peroleh Sertifikat Profesi Dokter

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 26 Juni 2025 - 09:45
in Nasional
kesehatan

Ilustrasi - Layanan kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penanganan masalah mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) harus secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Khairul Munadi dalam keterangan, Kamis (26/6/2025).

BacaJuga:

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak semata administratif, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas dan integritas profesi dokter di Indonesia.

“Sejak diberlakukan secara nasional pada 2014, UKMPPD telah meluluskan lebih dari 114.000 dokter, yang kini berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, lanjut dia, terdapat sekitar 2.300 mahasiswa (2 persen dari total peserta) yang tercatat sebagai retaker, termasuk sekitar 100 mahasiswa dengan masa studi profesi lebih dari 5 tahun. “Kelompok terakhir inilah yang menjadi perhatian khusus dalam formulasi kebijakan Kemendiktisaintek,” katanya.

Ia mengatakan, UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional. “Kami pastikan calon dokter benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis. Sehingga mereka siap memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional kepada masyarakat,” ujarnya.

Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Prof. Ardi Findyartini menambahkan, pelaksanaan UKMPPD meliputi dua bagian yakni Computer-Based Test (CBT) untuk menilai aspek kognitif, dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk menilai keterampilan klinis.

“Uji kompetensi yang dilakukan di akhir masa studi, sebetulnya esensinya bukan sekadar ujian. Ini agar dokter punya kompetensi yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia menuturkan, UKMPPD dikoordinasikan oleh panitia nasional yang independen, dengan mekanisme standard setting yang ketat dan berbasis eviden oleh para pakar dari berbagai institusi.

“Bank Dunia mencatat UKMPPD sebagai contoh baik untuk replikasi sistem uji kompetensi di kawasan Asia Tenggara,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan UKMPPD memiliki landasan hukum yang kuat. Yakni UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (kini telah dicabut), UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (kini telah dicabut), UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

“Dengan dasar hukum yang kokoh ini, maka UKMPPD ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat profesi dokter,” ungkapnya. (nas)

Tags: KemendiktisaintekSertifikat Profesi DokterSyarat MutlakUji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokterukmppd

Berita Terkait.

harman
Nasional

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:18
rieke
Nasional

Legilsator DPR Soroti RUU Kewarganegaraan: Potensi Multitafsir hingga Celah Politisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:06
forman
Nasional

Akhiri Ego Sektoral, Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Nasional Pusat Data dan Statistik di Bawa Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:55
sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.