• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Zarof Ricar Coreng Marwah MA, Pakar: Diperlukan Terobosan Pengawasan Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 20 Juni 2025 - 13:35
in Nasional
Zarof-Ricar

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Foto: Dok Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menginginkan, adanya upaya melakukan inovasi dalam proses pengawasan hukum, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan.

Hal tersebut seraya merespons kasus mantan pejabat (MA) Zarof Ricar. Dia terbukti bersalah karena melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera Afrianti.

BacaJuga:

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Fickar mengaku muak dengan lingkaran suap yang telah mencoreng integritas peradilan di Indonesia. Karenanya didesak mekanisme pengawasan transparan, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan.

“Ini bisa terjadi karena setiap urusan tidak bisa dihindarkan menjadi transaksi, sehingga suap menyuap secara sistemik sudah membudaya,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

“Karena itu diperlukan terobosan-terobosan dalam pengawasan. Baik oleh MA, Komisi Yudisial maupun masyarakat pada umumnya,” tambahnya.

Menurutnya, pemukafatan jahat di lingkungan peradilan nampakbya terjadi setiap hari. Terurama pada pengaduan yang mengadili perkara-perkara bisnis, namun umumnya hampir setiap perkara yang memperselusitkan menjadi urusan uang.

“Ini yang setiap kali saya katakan bahwa fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terkesan formal tidak efektif, hanya melengkapi dunia peradilan yang tidak bersih,” kritik Fickar.

Ia kemudian mengutip kalimat yang pernah diutarakan Ketua MA Sunarto. Dia menyebut tugas seorang hakim bukan tugas mudah. Di sisi lain, menjadi hakim juga bukan berarti dinilai sebagai ‘malaikat’.

“Ketua MA sampai nengatakan bahwa hakim hendaknya menjadi meskipun bukan makaikat setidaknya jangan menjadi setan. Ini pengakuan yang jujur sebagai modal membangun peradilan yang bersih,” imbuhnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Dia terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15, serta Pasal 12B jo Pasal 18. (dan)

Tags: gratifikasiRonald TannurZarof Ricar

Berita Terkait.

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15
DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional
Nasional

DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:02
Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.