• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pastikan Hak Anak Peroleh Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen: Tak Boleh Ada Kecurangan di SPMB

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 15 Juni 2025 - 03:50
in Nasional
Pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Bekasi. Foto: Dokumen Kemendikdasmen

Pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Bekasi. Foto: Dokumen Kemendikdasmen

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan setiap anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan bermutu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Inspektur Jenderal (Irjen), Kemendikdasmen Faisal Syahrul saat memantau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Bekasi, Sabtu (14/6/2025).

Dia menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi ataupun praktik kecurangan dalam bentuk apapun dalam proses SPMB.

Ia menegaskan, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan seperti jual-beli kursi atau praktik titipan, Kemendikdasmen telah menetapkan dan mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah pun diminta secara terbuka mengumumkan kapasitas sesuai ketetapan Dapodik. “Kita sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per sekolah,” ungkapnya.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Faisal.

Kemendikdasmen juga telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama.

“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjamin integritas proses penerimaan siswa baru,” ucapnya. (nas)

Tags: KemendikdasmenPendidikan BermutuSPMB
Previous Post

Iran Akan Lanjutkan Serangan Sampai Israel “Menyesal”

Next Post

Sufmi Dasco: Presiden Prabowo Ambil Alih Persoalan Sengketa 4 Pulau di Aceh

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-01 at 09.43.2
Nasional

Sukseskan Program MBG, Kementerian PANRB Perkuat Kelembagaan BGN

Sabtu, 1 November 2025 - 09:51
bnpt
Nasional

BNPT Sebut Pendekatan Berbasis Riset Krusial Hadapi Ancaman Terorisme

Sabtu, 1 November 2025 - 06:06
kraf
Nasional

Pemerintah Buka Peluang Kerja Sama Ekraf dengan Negara Afrika-Pasifik

Sabtu, 1 November 2025 - 05:50
pdp
Nasional

Badan PDP Dinilai Penting Guna Cegah Risiko Aplikasi Jual Beli Foto

Sabtu, 1 November 2025 - 04:40
ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung IdeaFest Ciptakan Inovasi Kreasi Berdaya Saing

Sabtu, 1 November 2025 - 03:33
whooshhh
Nasional

Prabowo Diminta Percepat Restrukturisasi Utang Whoosh, Setop Jebakan Sunk Cost Fallacy

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:57
Next Post
wo

Sufmi Dasco: Presiden Prabowo Ambil Alih Persoalan Sengketa 4 Pulau di Aceh

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.