• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pastikan Hak Anak Peroleh Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen: Tak Boleh Ada Kecurangan di SPMB

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 15 Juni 2025 - 03:50
in Nasional
Pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Bekasi. Foto: Dokumen Kemendikdasmen

Pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Bekasi. Foto: Dokumen Kemendikdasmen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan setiap anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan bermutu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Inspektur Jenderal (Irjen), Kemendikdasmen Faisal Syahrul saat memantau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Bekasi, Sabtu (14/6/2025).

BacaJuga:

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Dia menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi ataupun praktik kecurangan dalam bentuk apapun dalam proses SPMB.

Ia menegaskan, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan seperti jual-beli kursi atau praktik titipan, Kemendikdasmen telah menetapkan dan mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah pun diminta secara terbuka mengumumkan kapasitas sesuai ketetapan Dapodik. “Kita sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per sekolah,” ungkapnya.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Faisal.

Kemendikdasmen juga telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama.

“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjamin integritas proses penerimaan siswa baru,” ucapnya. (nas)

Tags: KemendikdasmenPendidikan BermutuSPMB
Berita Sebelumnya

Iran Akan Lanjutkan Serangan Sampai Israel “Menyesal”

Berita Berikutnya

Sufmi Dasco: Presiden Prabowo Ambil Alih Persoalan Sengketa 4 Pulau di Aceh

Berita Terkait.

zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
kayu
Nasional

Warga Korban Banjir Sumatera Boleh Pakai Kayu Hanyut untuk Bangun Rumah

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:09
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.35.06
Nasional

Zero Accident Berkelanjutan, PEP Ramba Field Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:30
Berita Berikutnya
wo

Sufmi Dasco: Presiden Prabowo Ambil Alih Persoalan Sengketa 4 Pulau di Aceh

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.