• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pastikan Hak Anak Peroleh Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen: Tak Boleh Ada Kecurangan di SPMB

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 15 Juni 2025 - 03:50
in Nasional
Pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Bekasi. Foto: Dokumen Kemendikdasmen

Pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Bekasi. Foto: Dokumen Kemendikdasmen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan setiap anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan bermutu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Inspektur Jenderal (Irjen), Kemendikdasmen Faisal Syahrul saat memantau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Bekasi, Sabtu (14/6/2025).

BacaJuga:

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Dia menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi ataupun praktik kecurangan dalam bentuk apapun dalam proses SPMB.

Ia menegaskan, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan seperti jual-beli kursi atau praktik titipan, Kemendikdasmen telah menetapkan dan mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah pun diminta secara terbuka mengumumkan kapasitas sesuai ketetapan Dapodik. “Kita sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per sekolah,” ungkapnya.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Faisal.

Kemendikdasmen juga telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama.

“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjamin integritas proses penerimaan siswa baru,” ucapnya. (nas)

Tags: KemendikdasmenPendidikan BermutuSPMB

Berita Terkait.

seminar
Nasional

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

Senin, 20 April 2026 - 19:09
abdul
Nasional

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Senin, 20 April 2026 - 18:57
nusron
Nasional

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Senin, 20 April 2026 - 18:08
Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21
Siswa
Nasional

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Senin, 20 April 2026 - 10:48

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.