• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Olahraga

Gugatan PB PTMSI Gagal, Kemenpora Fokus Jaga Kesinambungan Pembinaan Atlet

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 15 Juni 2025 - 14:34
in Olahraga
Atlet tenis meja peraih medali emas tunggal putra PON Aceh-Sumut 2024 Rafanael Nikola Aiman. Foto: ANTARA/HO-Kemenpora

Atlet tenis meja peraih medali emas tunggal putra PON Aceh-Sumut 2024 Rafanael Nikola Aiman. Foto: ANTARA/HO-Kemenpora

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pembinaan dan prestasi atlet nasional, setelah gugatan yang dilayangkan Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) terhadap keputusan menteri ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusan Nomor 4/G/2025/PTUN.JKT, PTUN menolak seluruh gugatan PB PTMSI atas Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Dualisme Kepengurusan PTMSI dan Ikatan Anggar Seluruh Indonesia.

BacaJuga:

Berburu Menit Bermain, Ivar Jenner Temukan Ritme Baru di Dewa United

Dewa United vs PSIM: Banten Warriors Waspadai “Reaction Football” Laskar Mataram

Arema FC vs Malut United: Singo Edan Pincang, Laskar Kie Raha Enggan Terlena

“Putusan ini menjadi penguat atas langkah yang diambil pemerintah dalam menjaga tata kelola organisasi olahraga yang sehat, profesional, dan tidak menghambat pembinaan atlet,” demikian pernyataan resmi Kemenpora dikutip di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (15/6/2025).

Meski demikian, Kemenpora RI menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan saat ini sedang mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dari amar putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Menteri Nomor 145 Tahun 2024 yang menjadi objek gugatan merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan yang berlarut-larut dan dinilai mengganggu iklim pembinaan atlet, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kemenpora menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh proses pembinaan atlet berjalan lancar tanpa terganggu oleh dinamika internal organisasi.

“Kami tetap berkomitmen untuk memastikan pembinaan dan prestasi atlet tidak terganggu oleh dinamika organisasi,” demikian pernyataan tertulis Kemenpora.

Sejalan dengan itu, Kemenpora juga terus membangun koordinasi intensif bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan suasana yang kondusif dan tertib hukum di lingkungan olahraga nasional.

Pemerintah juga membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh elemen olahraga, termasuk organisasi cabang olahraga, guna membangun kepastian hukum, stabilitas organisasi, dan kesinambungan pembinaan atlet demi kepentingan Merah Putih di ajang internasional.

Kemenpora mengajak seluruh pihak untuk menyikapi proses hukum ini secara bijak dan menjadikan kepentingan nasional serta masa depan atlet sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan di bidang olahraga. (dam)

Tags: kemenporaPB PTMSIPembinaan AtletTenis Meja

Berita Terkait.

bola
Olahraga

Berburu Menit Bermain, Ivar Jenner Temukan Ritme Baru di Dewa United

Jumat, 3 April 2026 - 17:07
dewa
Olahraga

Dewa United vs PSIM: Banten Warriors Waspadai “Reaction Football” Laskar Mataram

Jumat, 3 April 2026 - 11:32
malut
Olahraga

Arema FC vs Malut United: Singo Edan Pincang, Laskar Kie Raha Enggan Terlena

Jumat, 3 April 2026 - 11:11
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Olahraga

Super League Pekan 26: Persib Diuji, Zona Merah Bertarung Hidup-Mati

Kamis, 2 April 2026 - 18:34
trophy
Olahraga

Ini Daftar 48 Negara dan Pembagian Grup Piala Dunia 2026

Kamis, 2 April 2026 - 12:02
ragnar
Olahraga

Final FIFA Series: Penalti Petkov Bawa Bulgaria Unggul Sementara Atas Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 21:18

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.