• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, KY Mulai Dalami Vonis Ringan Hendry Lie

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:15
in Nasional
Hendry-Lie

Terdakwa kasus korupsi tata niaga Timah Hendry Lie. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Yudisial (KY) memastikan tengah menangani laporan masyarakat terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan Hendry Lie.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengonfirmasi laporan tersebut sudah masuk dan kini dalam tahap penelusuran oleh tim investigasi.

“Laporan terkait putusan atas terdakwa Hendry Lie sedang dalam penanganan. Dari lima nama hakim yang dilaporkan, empat di antaranya telah kami mintai keterangan,” ujar Mukti kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/6/2026).

Sementara itu, satu pelapor lainnya masih dalam proses klarifikasi.

“Kami masih menunggu jawaban resmi klarifikasinya,” ujarnya.

KY menyatakan akan memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan pengawasan terhadap etika hakim berjalan transparan dan akuntabel.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Tony Irfan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pemilik mayoritas saham PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie.

Meskipun demikian, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya saat membacakan amar putusan dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Namun, baik Hendry maupun jaksa belum menyatakan sikap resmi dan memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp300,003 triliun.

Tak hanya pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun, subsider delapan tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hendry tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bahkan, perbuatannya turut menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif, dan dirinya juga menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Meski begitu, hakim mencatat satu hal yang meringankan, yakni Hendry Lie belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Hendry dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa. (fer)

Tags: korupsiKPKsuapTimah
Previous Post

Waduh, Ada 779 Kasus Ibu Hamil Usia Anak-Anak pada 2024 di Lotim

Next Post

Israel Serang Iran, Trump Justru Klaim Mempercepat Negosiasi Nuklir

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
Trump

Israel Serang Iran, Trump Justru Klaim Mempercepat Negosiasi Nuklir

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.