• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, KY Mulai Dalami Vonis Ringan Hendry Lie

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:15
in Nasional
Hendry-Lie

Terdakwa kasus korupsi tata niaga Timah Hendry Lie. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Yudisial (KY) memastikan tengah menangani laporan masyarakat terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan Hendry Lie.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengonfirmasi laporan tersebut sudah masuk dan kini dalam tahap penelusuran oleh tim investigasi.

BacaJuga:

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

“Laporan terkait putusan atas terdakwa Hendry Lie sedang dalam penanganan. Dari lima nama hakim yang dilaporkan, empat di antaranya telah kami mintai keterangan,” ujar Mukti kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/6/2026).

Sementara itu, satu pelapor lainnya masih dalam proses klarifikasi.

“Kami masih menunggu jawaban resmi klarifikasinya,” ujarnya.

KY menyatakan akan memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan pengawasan terhadap etika hakim berjalan transparan dan akuntabel.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Tony Irfan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pemilik mayoritas saham PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie.

Meskipun demikian, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya saat membacakan amar putusan dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Namun, baik Hendry maupun jaksa belum menyatakan sikap resmi dan memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp300,003 triliun.

Tak hanya pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun, subsider delapan tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hendry tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bahkan, perbuatannya turut menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif, dan dirinya juga menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Meski begitu, hakim mencatat satu hal yang meringankan, yakni Hendry Lie belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Hendry dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa. (fer)

Tags: korupsiKPKsuapTimah

Berita Terkait.

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Nasional

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Nasional

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05
Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen
Nasional

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35
2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi
Nasional

2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:05
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Nasional

Area Terbakar Lampaui 2019, DPR Desak Perombakan Sistem Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:25
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Nasional

Incar Pasar Karibia, Kementerian P2MI Dorong Lulusan Vokasi Migas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:05

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.