• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ASN dalam Pusaran Korupsi Kepala Daerah, Prof Djoehermaanyah: Tolak Perintah Jabatan Melayang, Turuti Masuk Penjara

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 22 Juli 2026 - 19:32
in Nasional
Prof Djohermansyah Djohan mantan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri (foto istimewa)

Prof Djohermansyah Djohan mantan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, hampir selalu ada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut digiring.

Misalnya, Sekretaris daerah, kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, bendahara, hingga pejabat pengadaan menjadi tersangka bersama atasannya.

BacaJuga:

DPR RI: Marketplace MBG Harus Cegah Permainan Harga

Ketua DPD RI: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

AI Tingkatkan Layanan Kesehatan, Nakes Bisa Pegang Lebih Banyak Pasien

Publik lalu bertanya, mengapa ASN begitu mudah terjerumus dalam pusaran korupsi?

“Pertanyaan itu terasa wajar, tetapi sering salah sasaran. ASN memang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, jika kita berhenti pada kesimpulan bahwa persoalannya hanya terletak pada integritas individu, kita sesungguhnya sedang mengabaikan akar masalah yang jauh lebih besar,yakni, desain relasi kekuasaan dalam pemerintahan daerah,” terang Prof Djohermansyah Djohan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri kepada INDOPOSCO,Rabu (22/7/2026)

Menurut Djohermansyah, dilema ASN sesungguhnya sangat sederhana, tetapi tragis.

“Menolak perintah yang berpotensi melanggar hukum berarti siap kehilangan jabatan, dimutasi, atau kariernya dibekukan. Sebaliknya, mengikuti perintah atasan berarti mempertaruhkan kebebasan, bahkan berakhir di balik jeruji besi ketika kasus itu terbongkar,” ungkapnya.

Dalam banyak kasus, pilihan yang tersedia hanyalah, jabatan melayang atau masuk penjara. “Kecuali kepala daerahnya mau menerima masukan ASN,” cetusnya.

Dijelaskan, secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan ASN adalah profesi yang profesional, netral, berbasis sistem merit, serta bebas dari intervensi politik. Namun, norma itu sering kalah oleh praktik kekuasaan. Yang bekerja di lapangan bukan sistem merit, melainkan sistem patronase.

Dikatakan mantan Pj Gubernur Riau ini, Kepala daerah memegang dua kekuasaan sekaligus.Yaitu, kekuasaan politik sebagai pemimpin daerah dan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Konsentrasi kewenangan ini melahirkan hubungan yang timpang. Kepala daerah tidak hanya menentukan arah kebijakan, tetapi juga sangat menentukan masa depan karier ASN.

“Akibatnya, banyak ASN memilih patuh, bukan karena mereka menyetujui pelanggaran, melainkan karena takut kehilangan pekerjaan dan masa depan. Budaya birokrasi pun bergeser dari kepatuhan kepada hukum menjadi kepatuhan kepada penguasa,” tuturnya.

“Di sinilah persoalan sebenarnya. Korupsi di daerah bukan semata-mata lahir dari keserakahan individu, melainkan dari relasi kuasa yang tidak sehat,” sambungnya.

Selama ini kata Djohermansyah, ASN tak dijadikan partner setara dalam menjalankan kebijakan melainkan anak buah yang harus ikut apa saja yang dikatakan kepala daerah.

Lebih dari dua dekade pelaksanaan pilkada langsung memberikan pelajaran yang mahal. Ratusan kepala daerah telah berurusan dengan hukum karena korupsi. Hampir setiap kasus memperlihatkan pola yang sama: proyek diatur, jabatan diperjualbelikan, pengadaan direkayasa, birokrasi diintervensi, lalu ASN menjadi pelaksana administratif dari keputusan politik yang sejak awal telah menyimpang.

Mengapa praktik ini terus berulang?

Jawabannya sederhana, karena biaya politik yang sangat mahal menciptakan tekanan besar bagi sebagian kepala daerah untuk mengembalikan modal politik.

Akibatnya, jabatan publik kemudian diperlakukan sebagai investasi, bukan amanah. Ketika biaya memperoleh kekuasaan begitu tinggi, godaan menyalahgunakan kekuasaan pun semakin besar.

Celakanya, sistem birokrasi belum memiliki mekanisme perlindungan yang memadai bagi ASN yang menolak perintah melawan hukum. Seorang ASN yang mempertahankan integritas sering kali justru menjadi korban. Mereka dipindahkan ke posisi yang tidak strategis, dicopot dari jabatan, atau disingkirkan dari proses pengambilan keputusan.

Negara seolah meminta ASN berani berkata “tidak”, tetapi belum membangun sistem atau menyediakan perlindungan ketika keberanian itu benar-benar ditunjukkan.

Persoalan semakin rumit karena pengawasan internal daerah belum benar-benar independen. Inspektorat daerah secara struktural berada di bawah kepala daerah. Sulit mengharapkan lembaga yang pengangkatannya bergantung kepada kepala daerah mampu mengawasi atasannya secara objektif. Konflik kepentingan hampir tidak terhindarkan.

Karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada digitalisasi pelayanan publik, aplikasi kinerja, atau peningkatan indeks reformasi birokrasi. Semua itu penting, tetapi tidak akan menyentuh akar persoalan jika relasi kekuasaan tetap dibiarkan timpang.

Yang harus dibenahi adalah sistemnya.

Pertama, kewenangan kepala daerah terhadap manajemen ASN perlu dikontrol lebih ketat agar mutasi, promosi, dan pemberhentian benar-benar berbasis sistem merit, bukan kepentingan politik.

Kedua, ASN yang menolak perintah melawan hukum harus memperoleh perlindungan hukum dan perlindungan karier. Negara harus menjamin bahwa integritas tidak dibayar dengan kehancuran masa depan.

Ketiga, inspektorat daerah perlu diperkuat independensinya sehingga mampu menjadi pengawas internal yang efektif, bukan sekadar pelengkap administrasi.

Keempat, pembenahan sistem pilkada tidak boleh lagi ditunda. Selama ongkos politik tetap sangat mahal, praktik korupsi akan terus menemukan ruang hidup. Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas, bukan mereka yang sekadar memiliki modal finansial dan jaringan politik.

Kelima, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset harus segera diwujudkan agar korupsi benar-benar menjadi kejahatan yang tidak lagi menguntungkan.

“Sudah saatnya kita berhenti menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan ASN semata. Mereka memang wajib bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Namun, negara juga wajib bertanggung jawab membangun sistem yang melindungi ASN yang memilih tetap berada di jalan yang benar,” paparnya.

Korupsi kepala daerah bukan sekadar persoalan moral individu. Ia adalah cermin dari kegagalan desain tata kelola pemerintahan daerah. Selama birokrasi masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan politik, ASN akan terus berada dalam posisi yang tragis: menolak berarti kehilangan jabatan, menurut berarti menghadapi penjara.

“Negara tidak cukup hanya mengandalkan OTT sebagai instrumen pemberantasan korupsi. OTT ibarat ambulans yang datang setelah kecelakaan terjadi. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki jalannya agar kecelakaan itu tidak terus berulang,” kata Djohermansyah.

Ukuran keberhasilan reformasi birokrasi bukanlah banyaknya aplikasi digital atau tingginya indeks reformasi birokrasi. Ukuran yang sesungguhnya adalah ketika seorang ASN dapat mengatakan “tidak” kepada perintah yang melanggar hukum tanpa takut kehilangan jabatan, dan seorang kepala daerah memahami bahwa kekuasaan politik berhenti ketika hukum mulai berbicara. Itulah fondasi birokrasi yang profesional, berintegritas, berlevel world class dan menjadi abdi negara, bukan pelayan kekuasaan. (yas)

Tags: ASNKorupsi Kepala DaerahKPKProf Djoehermaanyah

Berita Terkait.

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

DPR RI: Marketplace MBG Harus Cegah Permainan Harga

Senin, 14 September 2026 - 15:30
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

Ketua DPD RI: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

Senin, 14 September 2026 - 15:00
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

AI Tingkatkan Layanan Kesehatan, Nakes Bisa Pegang Lebih Banyak Pasien

Senin, 14 September 2026 - 14:35
haji
Nasional

Seragam Jadi Magnet Pertanyaan Jemaah, DPR Minta Petugas Haji Kuasai Fikih

Senin, 14 September 2026 - 12:22
guru
Nasional

Guru SMK Tak Hanya Terampil, Tapi Harus Jeli Melihat Peluang

Senin, 14 September 2026 - 11:42
kkp
Nasional

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua Seluas 683 Ribu Hektare

Senin, 14 September 2026 - 11:32

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1487 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.