• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Wiraswasta di Lampung Masuk Bui Akibat Gadaikan Mobil Kredit

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 13 Juni 2025 - 11:32
in Nusantara
penjara-co

Ilustrasi orang di balik sel penjara. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Miris sekali nasib In, warga Lampung Utara. Wanita wiraswasta ini harus masuk bui karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Kasus ini berawal ketika Indriyati mengajukan fasilitas pembiayaan mobil Toyota All New Avanza ke ACC Bandar Jaya pada Februari 2023 dengan tenor selama 60 bulan. Setelah pengajuan disetujui, In mulai membayar angsuran. Namun baru mengangsur selama 12 kali, dia mulai mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 15 hari.

ACC Bandar Jaya telah melakukan upaya-upaya penagihan seperti penagihan lewat telepon, penagihan melalui Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dan penagihan secara langsung ke alamat In, namun tetap tidak membuahkan hasil. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Bandar Jaya akhirnya melaporkan Indriyati ke Polres Lampung Utara pada tanggal 18 Mei 2024.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Pada tanggal 6 September 2024, In ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia sesuai dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Pada tanggal 11 November berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Lampung Utara dan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 12 Desember 2024.

Pada saat persidangan, In mengakui telah menggadaikan mobilnya yang masih dalam masa kredit tersebut kepada pihak ke-tiga tanpa seijin dari ACC Bandar Jaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut In dengan Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan. Pada tanggal 10 Maret 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutus Indriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tidak Pidana yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Akhirnya In dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Branch Manager ACC Bandar Jaya, Wilson, mengatakan bahwa seharusnya kejadian ini tidak terjadi. Customer ACC yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran dapat langsung menghubungi kantor ACC terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.
“ACC menyayangkan terjadinya kasus ini yang seharusnya tidak perlu terjadi jika customer ketika mengalami kesulitan pembayaran angsuran langsung menghubungi kantor ACC terdekat sehingga terhindar dari konsekuensi hukum”, ujar Wilson.

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, – (lima puluh juta rupiah)”. (ibs)

Tags: BuiGadaikan Mobil KreditlampungWiraswasta

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1521 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.