• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Rp 5 Triliun ke PT Chandra Asri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 11 Juni 2025 - 14:34
in Headline
banten

Dua tersangka baru dalam kasus pemerasan PT Candra Asri oleh oknum Ormas dan Kadin Cilegon sebesar Rp 5 triliun. (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sesuai komitmen Kapolda Banten Irjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam memberantas premanisme, Ditreskrimum Polda Banten tetapkan 2 tersangka baru dalam kasus pemerasan Proyek PT. Chandra Asri Alkali.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana premanisme.

BacaJuga:

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

“Kapolda Banten berkomitmen sesuai dengan penekanan presiden atau Kapolri bahwasanya kegiatan ini dapat merugikan perusahaan atau perorangan dan menjadi konsentrasi sehingga dapat mengganggu iklim investasi di wilayah Polda Banten,” kata Didik,Rabu (11/6/2025)

Sementara Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, setelah dilakukan tindak lanjut hasil penyidikan pada kasus di PT. China Chengda, pihaknya kembali meringkus dua tersangka aksi premanisme. “Terkait tindak lanjut hasil penyidikan yang sudah ditetapkan 3 tersangka pada kasus viral pemerasan minta proyek di PT. China Chengda, jadi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang mana SB dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka tentunya mulai belajar perkara dan ZB dilakukan penangkapan di daerah Pandeglang,” jelasnya.

Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Yang mana pada saat pertemuan tersebut awalnya Sdr. FAURONI ingin mengenalkan kepada Pihak Kadin Kota Cilegon atas pergantian tugas PT. Total Bangun Persada dari Sdr. Fauroni kepada Sdr. Hariyanto dan dalam pertemuan tersebut pihak Kadin Kota Cilegon menanyakan terkait proyek pekerjaan pembangunan PT. Chandra Asri Alkali yang dilakukan oleh PT. Total Bangun Persada dan PT. China Chengda Engineering Co Ltd kepada Sdr. Fauroni Sehingga perwakilan PT. Total Bangun Persada Sdr. Hariyanto memperlihatkan list pekerjaan kepada pihak Kadin Kota Cilegon yang akan dilakukan oleh PT. Total Bangun Persada untuk pembangunan PT. Chandra Asri Alkali,” tuturnya.

“Kemudian tersangka SB datang pada pukul 11:30 Wib dan duduk di kursi ujung sebelah kanan dari arah pimpinan rapat dan Sdr. Muhamad Salim mempersilahkan kepada tersangka untuk menyampaikan pendapat sehingga tersangka mengatakan dengan perkataan “ini pak HARI yang menggantikan Pak Fauroni” dan Sdr. Hariyanto jawab “ iya pak, saya sebagai general afair manager” dan ditanyakan kembali oleh tersangka SB “pak Hari harus paham terkait komuikasi-komunikasi yang sudah berjalan sebelumnya” dan dijawab oleh Sdr.Hariyanto “ saya belum paham dan kalau saya tidak paham nanti saya tanya kepada pimpinan” dan dijawab oleh tersangka SB sambil marah dan mengeluarkan suara keras dan sambil memukul meja dan mengatakan “bapak harus bisa memutuskan jangan menanyakan kepada pimpinan“ dan Sdr.Hariyanto jawab “iya pa saya pelajari lagi” dan dijawab oleh tersangka SB “yang kita perlukan disini bisa membuat keputusan untuk kedepannya” dan dilanjutkan “ terus terang aja mau kerjasama dengan Kadin tidak, kalau iya tuh iya dan kalau tidak , tidak” dan Sdr. Fauroni pun membantu menjawab “iya mau pak tetap kerjasama” selanjutnya tersangka mengatakan dengan nada tinggi kepada pihak PT. Total Bangun Persada dengan perkataan “kapan akan dilaksanakan pekerjaan yang ada di list tersebut dan kenapa yang dikasih Cuma pemasangan keramik dan sewa mobil” dan dijawab oleh Sdr. Hariyanto “ saya orang baru pak dan tidak tau bahwa pertemuan pertama sudah ada pembahasan dari pak Fauroni,” tambahnya.

“Kemudian pada hari Jum’at 09 Mei 2025 sekira jam 14.30 Wib di CAA-1 Project Chandra Asri Alkali One Project yang berlokasi di Kawasan Industri Krakatau Steel Jl. Amerika Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon Sdr. Muhamad Salim selaku Ketua Kamar Dagang Indonesia Cabang Cilegon dan sekira 50 orang lainnya dari HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GPPMI dan Pengusaha lokal lainnya mendatangi Kantor China Chengda Egineering, CO., LTD untuk bertemu dan membicarakan agar China Chengda Egineering, CO., LTD mengakomodir permintaan Kadin Kota Cilegon penunjukan perusahaan dibawah naungan KADIN Kota Cilegon yang menjadi sub contraktor CAA-1 Project Chandra Asri Alkali One Project Adapun pertemuan tersebut tersangka ZB dari LSM BMPP Badan Monitoring Perindustrian Perdagangan mengatakan “udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayanya kita dianggapnya tamu, yang tamu itu kalian disini di lingkungan kami, langsung tutup aja ini blokade semua tutup,” ucapnya.

Peran tersangka SB :
Peran Tersangka turut hadir dalam 3 kali pertemuan yang dilakukan pihak KADIN dengan pihak Chengda maupun PT. TBP, pada tanggal 14 April 2025, tanggal 22 Maret 2025, dan pada 09 Mei 2025 serta peran Tersangka juga turut hadir dalam pertemuan di kantor Kadin Kota Cilegon pada tanggal 09 Mei 2025 pukul 11:30 Wib dan marah-marah mengeluarkan suara keras dan memukul meja.

Peran tersangka ZB :
Peran Tersangka melakukan acaman kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd untuk menutup dan memblokade.

Dian menjelaskan motif dan modus dari pelaku. “Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

“Modus dengan cara meminta proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd dan PT. Total Bangun Persada Tbk,” ucap Dian.

Pasal yang di persangkakan adalah Tindak Pidana Pemerasan Dan/Atau Pengancaman Dengan Kekerasan Sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 368 Kuhpidana Dan/Atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHP pidana penjara paling lama 9 tahun

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” kata dia.

Terakhir Didik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten dan jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” tandas Didik. (yas)

Tags: Kasus PemerasanPolda BantenPT Chandra Asri

Berita Terkait.

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1435 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.