• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tik Tok Bantah Tuduhan Monopoli Dagang Usai Akuisisi Tokopedia

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 10 Juni 2025 - 22:14
in Ekonomi
Sidang-Lanjutan

Sidang lanjutan lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa (10/5/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok membantah dugaan praktik monopoli yang dilayangkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa.

Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, pihaknya juga menyetujui dan memastikan tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.

“Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” ujar Farid.

Farid menyebut TikTok berkomitmen untuk menerapkan praktik tersebut. Pihaknya juga mengusulkan penambahan dalam rumusan terkait dengan memperjelas larangan praktik tying dan bunding dalam bentuk diskon, promosi, dan sejenisnya.

Secara umum tying diartikan sebagai upaya pihak penjual mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama, sedang bundling adalah upaya penjualan beraneka produk dalam satu paket secara bersama-sama.

Lebih lanjut, TikTok mengakui tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas platform dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia,” kata Farid.

Sidang lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.

Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.

Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5). (bro)

Tags: AkuisisiMonopoli DagangTik Toktokopedia
Previous Post

Nirgol di Dua Laga, Ini Sejumlah Fakta Menarik Usai Indonesia Kembali Digulung Jepang

Next Post

FJGS 2025 Diyakini Mampu Serap Tenaga Kerja Cukup Besar

Related Posts

MENDES-PDT
Ekonomi

Pakai Dana Desa, Cilame Sukses Bangun Desa Tematik Ikan Nila

Minggu, 9 November 2025 - 23:23
ojk
Ekonomi

OJK Dorong Perbankan Perluas Akses Keuangan Syariah bagi Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 22:31
loket
Ekonomi

Daop 7 Madiun Mulai Layani Penjualan Tiket KA untuk Nataru

Minggu, 9 November 2025 - 22:18
its
Ekonomi

Daya Beli Masyarakat Menurun, ITS Soroti Dampaknya hingga ke Dunia Pendidikan

Minggu, 9 November 2025 - 21:20
kacang
Ekonomi

Sinergi Inovasi dan Tradisi, BRI Antarkan UMKM “Erildya Cemilan Family” Naik Kelas

Minggu, 9 November 2025 - 14:04
bri
Ekonomi

BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

Minggu, 9 November 2025 - 10:15
Next Post
joyo

FJGS 2025 Diyakini Mampu Serap Tenaga Kerja Cukup Besar

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.