• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mensesneg: Presiden Perintahkan Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 10 Juni 2025 - 13:15
in Headline
Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo saat jumpa pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025). (Foto: Tim Media Prabowo)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah menuai kritikan publik, pemerintah akhirnya memutuskan akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan hal itu dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianyo dalam rapat terbatas yang digelar kemarin (9/6/2025).

BacaJuga:

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

“Dan kemarin, Bapak Presiden telah memimpin ratas (rapat terbatas), salah satunya membahas IUP pertambangan di Raja Ampat. Atas perintah Presiden, beliau memerintahkan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan izin ini menyusul polemik yang melibatkan kekhawatiran publik atas potensi kerusakan lingkungan di kawasan konservasi dunia tersebut akibat penambangan nikel.

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terpenting di dunia, dan telah lama menjadi simbol ekowisata serta konservasi laut di Indonesia. Langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis yang strategis.

Sebelumnya, diketahui sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.5 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan hutan. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Prasetyo Hadi.

“Perlu saudra-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak januari 2025, telah menerbitkan Perpres mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumberdaya alam dalam hal ini usaha-usaha pertambangan. Berkenaan yang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnyam

Prasetyo juga menyampaikan himbauan dari Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh masyarakat untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi-informasi publik juga waspada untuk mencari kebenaran kondisi objektif di lapangan.

“Kemudian kami pada pagi hari ini diminta oleh Bapak Presiden, kami berlima untuk menyampaikan kepada seluruh masyrakat tentunya dengan juga memberikan himbauan bahwa kita semua mesti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik. Kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan” pungkasnya. (dil)

Tags: Izin UsahamensesnegPapuaRaja Ampattambang

Berita Terkait.

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32
kartinian
Headline

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Selasa, 21 April 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.