• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Tegas Minta Stop Permanen

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 8 Juni 2025 - 11:27
in Headline
raja ampat

Legislator Fraksi PKS minta tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua dihentikan permanen. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS, Rofik Hananto, secara tegas menyatakan desakan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan secara permanen seluruh kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral, ekologis, dan konstitusional untuk melindungi salah satu kawasan geopark terpenting di Indonesia, yang juga diakui dunia internasional karena keanekaragaman hayati lautnya yang luar biasa.

BacaJuga:

Praperadilan Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya: Penyidikan tetap Berjalan

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur

“Raja Ampat bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah pusat biodiversitas laut tertinggi di dunia. Setiap aktivitas ekstraktif seperti pertambangan nikel di kawasan ini berisiko besar merusak ekosistem yang unik, rapuh, dan tak tergantikan,” ujar Rofik dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Rofik mengatakan bahwa upaya eksploitasi tambang di kawasan konservasi seperti Raja Ampat bertentangan langsung dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang dijunjung tinggi oleh Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional.

Rofik menekankan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun secara objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Tanpa hal ini, keputusan eksploitasi tambang akan selalu menimbulkan kecurigaan publik dan dapat mengorbankan kepentingan jangka panjang bangsa.

“Kita harus segera mendorong moratorium total, bahkan pelarangan permanen terhadap kegiatan pertambangan di seluruh kawasan lindung dan konservasi. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak lingkungan dan masa depan generasi mendatang.” Ujar Rofik.

Selain alasan ekologis, aktivitas tambang di Raja Ampat juga berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat lokal, terutama yang bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan berkelanjutan. Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran tambang justru membuka potensi konflik sosial, kemiskinan, dan ketimpangan baru.

Rofik menyatakan agar Pemerintah lebih berpihak pada perlindungan masyarakat adat, pelestarian lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan yang tegas.

“Menjaga Raja Ampat bukan hanya soal menyelamatkan satu wilayah, tapi juga menjaga nama baik Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap konservasi, perubahan iklim, dan pembangunan hijau. Ini adalah ujian integritas kebijakan kita.” Ujar Rofik.

Senada juga diutarakan oleh Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, lainnya, Haji Jalal Abdul Nasir. Ia menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di kawasan tersebut.

“Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia yang tak ternilai. Aktivitas tambang yang melanggar hukum dan merusak lingkungan tidak bisa ditoleransi. Pemerintah harus bertindak tegas, termasuk mencabut izin perusahaan yang terbukti bersalah,” tegas Haji Jalal.

KLH sebelumnya mengungkapkan bahwa empat perusahaan—PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa—terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Beberapa di antaranya beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, membuka tambang di luar izin yang diberikan, serta menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai .

Haji Jalal menekankan bahwa penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena potensi kerusakan yang tidak dapat dipulihkan .

“Kami di Komisi XII DPR RI akan mengawal ketat proses evaluasi ini. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal,” ujar Haji Jalal.

Beliau juga mengapresiasi langkah KLH yang telah menyegel dan menghentikan sementara kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup .

“Kita harus memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia dan dunia,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIkomisi vii dpr riPolemik Tambang NikelRaja AmpatTambang NikelTambang Nikel Raja Ampat

Berita Terkait.

Roy-Suryo
Headline

Praperadilan Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya: Penyidikan tetap Berjalan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25
Roy-Suryo
Headline

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:52
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur
Headline

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:31
Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.