• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Tegas Minta Stop Permanen

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 8 Juni 2025 - 11:27
in Headline
raja ampat

Legislator Fraksi PKS minta tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua dihentikan permanen. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS, Rofik Hananto, secara tegas menyatakan desakan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan secara permanen seluruh kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral, ekologis, dan konstitusional untuk melindungi salah satu kawasan geopark terpenting di Indonesia, yang juga diakui dunia internasional karena keanekaragaman hayati lautnya yang luar biasa.

BacaJuga:

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN

KPK: MBG Belum Matang, Keberhasilan Cuma Diukur dari Kuantitas

“Raja Ampat bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah pusat biodiversitas laut tertinggi di dunia. Setiap aktivitas ekstraktif seperti pertambangan nikel di kawasan ini berisiko besar merusak ekosistem yang unik, rapuh, dan tak tergantikan,” ujar Rofik dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Rofik mengatakan bahwa upaya eksploitasi tambang di kawasan konservasi seperti Raja Ampat bertentangan langsung dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang dijunjung tinggi oleh Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional.

Rofik menekankan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun secara objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Tanpa hal ini, keputusan eksploitasi tambang akan selalu menimbulkan kecurigaan publik dan dapat mengorbankan kepentingan jangka panjang bangsa.

“Kita harus segera mendorong moratorium total, bahkan pelarangan permanen terhadap kegiatan pertambangan di seluruh kawasan lindung dan konservasi. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak lingkungan dan masa depan generasi mendatang.” Ujar Rofik.

Selain alasan ekologis, aktivitas tambang di Raja Ampat juga berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat lokal, terutama yang bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan berkelanjutan. Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran tambang justru membuka potensi konflik sosial, kemiskinan, dan ketimpangan baru.

Rofik menyatakan agar Pemerintah lebih berpihak pada perlindungan masyarakat adat, pelestarian lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan yang tegas.

“Menjaga Raja Ampat bukan hanya soal menyelamatkan satu wilayah, tapi juga menjaga nama baik Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap konservasi, perubahan iklim, dan pembangunan hijau. Ini adalah ujian integritas kebijakan kita.” Ujar Rofik.

Senada juga diutarakan oleh Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, lainnya, Haji Jalal Abdul Nasir. Ia menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di kawasan tersebut.

“Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia yang tak ternilai. Aktivitas tambang yang melanggar hukum dan merusak lingkungan tidak bisa ditoleransi. Pemerintah harus bertindak tegas, termasuk mencabut izin perusahaan yang terbukti bersalah,” tegas Haji Jalal.

KLH sebelumnya mengungkapkan bahwa empat perusahaan—PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa—terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Beberapa di antaranya beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, membuka tambang di luar izin yang diberikan, serta menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai .

Haji Jalal menekankan bahwa penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena potensi kerusakan yang tidak dapat dipulihkan .

“Kami di Komisi XII DPR RI akan mengawal ketat proses evaluasi ini. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal,” ujar Haji Jalal.

Beliau juga mengapresiasi langkah KLH yang telah menyegel dan menghentikan sementara kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup .

“Kita harus memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia dan dunia,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIkomisi vii dpr riPolemik Tambang NikelRaja AmpatTambang NikelTambang Nikel Raja Ampat

Berita Terkait.

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan
Headline

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:14
KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN
Headline

KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:55
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Headline

KPK: MBG Belum Matang, Keberhasilan Cuma Diukur dari Kuantitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:15
MBG
Headline

KPK Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan ‘Teriak’ Imbas Anggaran Digeser untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:23
Tray
Headline

KPK Ungkap Fakta Pahit MBG: Warga Cuma Dapat Makan, Uang Berputar di Kota Besar

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:52
bowo
Headline

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.